2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif Akhirnya Ditahan, Satu Oknum ASN

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:36 WIB
loading...
2 Tersangka Pembuat...
2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif saat akan digiring ke mobil tahanan Kejati Banten. Keduanya saat ini harus rela tidur di Rutan Pandenglang. Foto: Istimewa
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menahan dua tersangka pembuat surat perintah kerja (SPK ) fiktif, yakni UH seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Dindik) Sumedang dan D seorang pihak swasta.

Keduanya sengaja memalsukan sebanyak enam buah SPK fiktif, untuk mengajukan agunan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bjb). Kemudian, uangnya digunakan untuk sebuah proyek di Dindik Sumedang.

Baca juga: Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten Terus Ditelusuri

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko mengatakan, penahanan kepada dua tersangka pembuat SPK fiktif merupakan hasil pengembangan dari persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Dari pengadilan Tipikor Serang yang sudah putus 2 minggu yang lalu atas nama UH dan D dalam kasus kaitannya pencairan dana dari PT. Jaya Abadi Soraya sebesar Rp4,5 miliar dan PT. Cahaya Rizky Rp4,210 miliar," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka

Dia menerangkan, peran dari para tersangka diduga menggunakan agunan fiktif untuk mencairkan dana di BJB."Dengan cara mereka menerbitkan SPK fiktif sebanyak 6 buah. SPK fiktif itu untuk pengerjaan di Dinas Pendidikan di daerah Sumedang. SPK itu dijadikan agunan dengan 6 SPK fiktif itu uang bisa dicairkan," terangnya.

"Satu UH (ASN) di Dindik Sumedang dan D adalah pihak swasta. Peran keduanya membuat SPK fiktif dan dijadikan agunan di BJB. Cairlah di BJB Rp4,5 miliar dan Rp4,210 miliar yang dicairkan 2 CV tersebut," tambahnya.

Baca juga: Asyik Pesta Narkoba dengan 2 Wanita Seksi, Sekda Nias Utara Resmi Ditahan

Namun, Sunarko tidak mengetahui bentuk pengadaan yang dilakukan di Dindik Sumedang. Sementara, uang yang masuk kepada kedua tersangka sekira Rp2,3 miliar.“Untuk mengadakan proyek di Dindik Sumedang. Pengadaannya kurang saya paham, yang pasti SPK fiktif. Sementara uang yang masuk ke merekasekitar Rp2,3 miliar dan ada barang bukti di pengadilan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tak ada kata sepatah pun yang keluar dari mulut kedua tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten. Keduanya saat ini harus rela tidur di Rutan Pandenglang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Polisi Tahan Sopir MBG...
Polisi Tahan Sopir MBG Penabrak Puluhan Siswa-Guru SDN 01 Kalibaru, Terancam 5 Tahun Penjara
Kunjungi Baduy Dalam,...
Kunjungi Baduy Dalam, Kajati Banten Siswanto Komitmen Jaga Hak Ulayat
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Rekomendasi
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Berita Terkini
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved