2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif Akhirnya Ditahan, Satu Oknum ASN
Selasa, 15 Juni 2021 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
"Satu UH (ASN) di Dindik Sumedang dan D adalah pihak swasta. Peran keduanya membuat SPK fiktif dan dijadikan agunan di BJB. Cairlah di BJB Rp4,5 miliar dan Rp4,210 miliar yang dicairkan 2 CV tersebut," tambahnya.
Baca juga: Asyik Pesta Narkoba dengan 2 Wanita Seksi, Sekda Nias Utara Resmi Ditahan
Namun, Sunarko tidak mengetahui bentuk pengadaan yang dilakukan di Dindik Sumedang. Sementara, uang yang masuk kepada kedua tersangka sekira Rp2,3 miliar.“Untuk mengadakan proyek di Dindik Sumedang. Pengadaannya kurang saya paham, yang pasti SPK fiktif. Sementara uang yang masuk ke merekasekitar Rp2,3 miliar dan ada barang bukti di pengadilan," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak ada kata sepatah pun yang keluar dari mulut kedua tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten. Keduanya saat ini harus rela tidur di Rutan Pandenglang.
Baca juga: Asyik Pesta Narkoba dengan 2 Wanita Seksi, Sekda Nias Utara Resmi Ditahan
Namun, Sunarko tidak mengetahui bentuk pengadaan yang dilakukan di Dindik Sumedang. Sementara, uang yang masuk kepada kedua tersangka sekira Rp2,3 miliar.“Untuk mengadakan proyek di Dindik Sumedang. Pengadaannya kurang saya paham, yang pasti SPK fiktif. Sementara uang yang masuk ke merekasekitar Rp2,3 miliar dan ada barang bukti di pengadilan," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak ada kata sepatah pun yang keluar dari mulut kedua tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten. Keduanya saat ini harus rela tidur di Rutan Pandenglang.
(nic)
Lihat Juga :