Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 30.000 Benih Lobster di Tulungagung
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:24 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 buah sterofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen.
Jumlah total keseluruhan sekitar 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara. Benih lobster itu dibawa oleh tersangka RA dan saksi KORU yang merupakan saudara terlapor. Baca juga: Sidang Perdana, Edhy Prabowo Dengarkan Pembacaan Dakwaan JPU
Setelah melakukan interogasi, petugas mendapat informasi bahwa yang membeli benih lobster tersebut dan menyuruh tersangka RA untuk mengambil dan mengangkut benih lobster adalah WNT. Petugas lantas melakukan melakukan penggeledahan di rumah WNT dan mendapati barang bukti.
Petugas lalu mengecek gudang milik WNT yang rencananya akan digunakan untuk menampung dan menyegarkan 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara yang diamankan dari tersangka RA.
Setelah itu, petugas mengamankan barang bukti dan 2 orang yang diduga pelaku penyelundupan tersebut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Jumlah total keseluruhan sekitar 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara. Benih lobster itu dibawa oleh tersangka RA dan saksi KORU yang merupakan saudara terlapor. Baca juga: Sidang Perdana, Edhy Prabowo Dengarkan Pembacaan Dakwaan JPU
Setelah melakukan interogasi, petugas mendapat informasi bahwa yang membeli benih lobster tersebut dan menyuruh tersangka RA untuk mengambil dan mengangkut benih lobster adalah WNT. Petugas lantas melakukan melakukan penggeledahan di rumah WNT dan mendapati barang bukti.
Petugas lalu mengecek gudang milik WNT yang rencananya akan digunakan untuk menampung dan menyegarkan 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara yang diamankan dari tersangka RA.
Setelah itu, petugas mengamankan barang bukti dan 2 orang yang diduga pelaku penyelundupan tersebut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Lihat Juga :