Lindungi Pekerja Rentan, BPJamsostek Surabaya Darmo Perluas GN Lingkaran
Selasa, 15 Juni 2021 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
Jumlah perusahaan platinum yang telah menjadi peserta mencapai sekitar 30-40 persen dari total perusahaan binaan BPJamsostek Surabaya Darmo. "Harapan kami, mereka akan terpacu dan terpanggil untuk melakukan kegiatan yang sama,” kata Guguk.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo bersama tim Bidang Pelayana dan Kepesertaan juga melakukan sosialisasi terkait Paritrana Award dan Co-Marketing yang merupakan salah kegiatan rutin dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penghargaan Paritrana Award sendiri merupakan bentuk apresiasi bagi Pemerintah Daerah dan Perusahaan, yang mendukung penuh implementasi dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Memaksimalkan pertemuan tersebut, dalam kegiatan ini juga dilakukan PKS dan sosialisasi Pelayanan Homecare (manfaat tambahan pada program JKK BPJamsostek sejak terbitnya PP 82 Tahun 2019 yang diatur dalam Permenaker 5 Tahun 2021).
Adapun manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Dengan ketentuan perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit kerja sama (PLKK BPjamsostek).
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo bersama tim Bidang Pelayana dan Kepesertaan juga melakukan sosialisasi terkait Paritrana Award dan Co-Marketing yang merupakan salah kegiatan rutin dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penghargaan Paritrana Award sendiri merupakan bentuk apresiasi bagi Pemerintah Daerah dan Perusahaan, yang mendukung penuh implementasi dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Memaksimalkan pertemuan tersebut, dalam kegiatan ini juga dilakukan PKS dan sosialisasi Pelayanan Homecare (manfaat tambahan pada program JKK BPJamsostek sejak terbitnya PP 82 Tahun 2019 yang diatur dalam Permenaker 5 Tahun 2021).
Adapun manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Dengan ketentuan perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit kerja sama (PLKK BPjamsostek).
Lihat Juga :