Lindungi Pekerja Rentan, BPJamsostek Surabaya Darmo Perluas GN Lingkaran
Selasa, 15 Juni 2021 - 08:30 WIB
loading...
Sosialisasi GN Lingkaran di RS Mitra Keluarga Pondok Tjandra. Foto/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Surabaya Darmo terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, terutama pada pekerja rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Triyoko, menjelaskan pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur.
Pekerja rentan, lanjutnya merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Baca juga: BPJamsostek Surabaya Rungkut Siap Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
"Oleh karena itu, dengan adanya GN Lingkaran ini, para pekerja rentan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai mereka mandiri untuk membayar sendiri," katanya saat sosialisasi di RS Mitra Keluarga Pondok Tjandra.
Guguk berharap perusahaan mapan semakin meningkatkan awareness perusahaan terkait kesejahteraan para pekerja rentan dan kepada perusahaan-perusahaan untuk bisa menyalurkan bantuan mereka melalui program GN Lingkaran. Seperti yang sudah dilakukan oleh PT. Alpen Agungraya (4 RS Mitra Keluarga di regional IV) pada Februari 2020 lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Triyoko, menjelaskan pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur.
Pekerja rentan, lanjutnya merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Baca juga: BPJamsostek Surabaya Rungkut Siap Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
"Oleh karena itu, dengan adanya GN Lingkaran ini, para pekerja rentan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai mereka mandiri untuk membayar sendiri," katanya saat sosialisasi di RS Mitra Keluarga Pondok Tjandra.
Guguk berharap perusahaan mapan semakin meningkatkan awareness perusahaan terkait kesejahteraan para pekerja rentan dan kepada perusahaan-perusahaan untuk bisa menyalurkan bantuan mereka melalui program GN Lingkaran. Seperti yang sudah dilakukan oleh PT. Alpen Agungraya (4 RS Mitra Keluarga di regional IV) pada Februari 2020 lalu.
Lihat Juga :