6 Tahun Buron, Pemalsu Surat Tanah di Medan Akhirnya Diciduk di Persembuyiaannya
Senin, 14 Juni 2021 - 22:50 WIB
loading...
A
A
A
"Namun tim kita yang dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo, tidak percaya begitu saja dan melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan terpidana tersebut," tambahnya.
Sumanggar menjelaskan, A Tiam ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015. Surat itu untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015, menyatakan menghukum A Tiam selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Bobby Nasution Digadang-gadang PDIP Maju Pilgub Sumut 2024
A Tiam dihukum karena pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan, seluas 4.413 M2. Pengajuan surat itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 06/2011 tanggal 27 April 2011.
"Saat ini terpidana sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman ke Lapas Tanjung Gusta Medan," tandasnya.
Sumanggar menjelaskan, A Tiam ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015. Surat itu untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015, menyatakan menghukum A Tiam selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Bobby Nasution Digadang-gadang PDIP Maju Pilgub Sumut 2024
A Tiam dihukum karena pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan, seluas 4.413 M2. Pengajuan surat itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 06/2011 tanggal 27 April 2011.
"Saat ini terpidana sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman ke Lapas Tanjung Gusta Medan," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :