Bupati Jayapura Bantah Pernyataan Soal Temuan Penggunaan Dana Hibah Banjir

Senin, 14 Juni 2021 - 21:55 WIB
loading...
Bupati Jayapura Bantah Pernyataan Soal Temuan Penggunaan Dana Hibah Banjir
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si.
A A A
SENTANI - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menegaskan pernyataan anggota DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing tentang temuan adanya penyalahgunaan dana hibah dari BNBP tidak benar.

Ia meluruskan bahwasanya dana untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana banjir bandang dan longsor bantuan senilai Rp53 miliar dari total Rp275 miliar oleh BNPB kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk membiayai kegiatan di 16 OPD itu tidak benar.

"Tim sampai saat ini masih bekerja, dari total dana Rp275 miliar itu untuk infrastruktur dan perumahan (perbaikan). Kalau untuk infrastruktur itu baru mulai tayang di barang dan Jasa. Jadi yang bicara soal ada penyalahgunaan ini ndak benar, karena uang belum dikorek dan kita awasi terus," kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw ketika dikonfirmasi wartawan terkait Anggota DPRD pertanyakan penggunaan dana hibah Rp 53 miliar, di Kota Sentani, Senin (14/6/2021).

Bupati juga menyatakan bantuan dana bencana mengalir dari berbagai pihak.
Sementara dana dari APBD Jayapura, menurut Bupati Awoitawu tidak sampai Rp10 miliar.

Semua bantuan baik dari perorangan pemerintah daerah telah clear secara administrasi. Bahkan sudah dipertanggungjawabkan ke BPK. "Tinggal pengelolaannya oleh tim yang kita bentuk dengan peraturan bupati mengenai penentuan status bencana," katanya.

Saat ini tim penentuan status bencana telah dibentuk dan pertanggungjawabannya sudah diaudit oleh BPK, serta didampingi oleh BPKP.

Mathius Awoitauw menyarankan informasi yang disampaikan seharusnya sudah akurat serta bantuan yang dimaksud yang mana harus jelas.

" Harus pisahkan yang dimaksud itu yang mana, apakah bantuan masyarakat atau bantuan dari pihak-pihak yang lain diluar waktu terjadinya bencana dan pascabencana atau bantuan untuk infrastruktur perumahan guna rekonstruksi dan rehabilitasi yang senilai Rp 275 miliar," ucapnya.

Ia menjelaskan bantuan senilai Rp100 miliar hingga Rp200 miliar lebih itu untuk infrastruktur. Selanjutnya, Rp60 miliar lebih itu untuk perumahan, yang perencanaannya masih dalam proses. Sedangkan infrastruktur sekarang baru mulai penayangan.

Bupati Jayapura juga mengatakan bahwa Rp53 miliar itu prinsipnya harus ada pelelangan. Sementara proses pelelangan baru saja dimulai. "Kalau terjadi semacam peminjaman, karena itu belum digunakan itu hal yang wajar saja secara administrasi. Tapi, secara prinsip itu proses pelelangannya baru dimulai," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing mempertahankan penggunaan dana hibah dari BNPB untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana banjir bandang dan longsor bantuan senilai Rp53 miliar dari Rp 275 miliar yang digelontorkan pada bulan September tahun 2020 lalu oleh BNPB kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.

"Jadi sesuai dengan LHP dari BPK untuk APBD Kabupaten Jayapura tahun 2020 dan saya sendiri sudah baca LHP nya. Memang ada beberapa temuan dan juga ada rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh BPK untuk dipatuhi oleh Pemkab Jayapura," kata Sihar Lumban Tobing yang juga Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Golkar tersebut kepada wartawan di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Tapi, di sini yang paling saya soroti adalah tentang temuan dana hibah banjir bandang terkait penanggulangan bencana dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang," sebut pria yang juga Anggota Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura itu. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)