Asyik Karaoke, Puluhan Wanita Seksi dan 1 ASN Digiring ke Polrestabes Medan
Minggu, 13 Juni 2021 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dihadang 4 Begal, Pelajar di Simalungun Berani Melawan dan Berduel
Sebanyak 63 orang, baik pengunjung maupun wanita pemandu lagu digiring ke Polrestabes Medan, untuk menjalani tes urine. Salah satu yang diangkut oleh petugas, adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan sedang berkaraoke.
Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, juga ditemukan narkoba berupa pil ekstasi yang berjumlah sebanyak 25 butir. Pil ekstasi itu, diduga merupakan milik karyawan tempat karaoke . Hal ini terungkap dari pengakuan seorang pengunjung, yang membeli ekstasi ke karyawan tempat karaoke seharga Rp300 ribu/butir.
Baca juga: Menyerbu Hutan, Prajurit Kopassus Lakukan Serangan Mematikan Terhadap KKB
Kabagops Polrestabes Medan, AKBP A Sunurat mengatakan, sesuai surat edaran Wali Kota Medan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi untuk menekan penularan COVID-19. "Mereka mencoba mengelabuhi petugas, dengan beroperasi pada pukul 01.00 WIB," terangnya.
Sebanyak 63 orang, baik pengunjung maupun wanita pemandu lagu digiring ke Polrestabes Medan, untuk menjalani tes urine. Salah satu yang diangkut oleh petugas, adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan sedang berkaraoke.
Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, juga ditemukan narkoba berupa pil ekstasi yang berjumlah sebanyak 25 butir. Pil ekstasi itu, diduga merupakan milik karyawan tempat karaoke . Hal ini terungkap dari pengakuan seorang pengunjung, yang membeli ekstasi ke karyawan tempat karaoke seharga Rp300 ribu/butir.
Baca juga: Menyerbu Hutan, Prajurit Kopassus Lakukan Serangan Mematikan Terhadap KKB
Kabagops Polrestabes Medan, AKBP A Sunurat mengatakan, sesuai surat edaran Wali Kota Medan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi untuk menekan penularan COVID-19. "Mereka mencoba mengelabuhi petugas, dengan beroperasi pada pukul 01.00 WIB," terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :