Supervisor PT MTI Jadi Tersangka Terkait Premanisme dan Pungli di JITC Tanjung Priok
Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:28 WIB
loading...
A
A
A
"AZA menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh operator RTG bervariatif dengan nominal Rp5.000-20.000. AZA tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan uang sebesar Rp100.000-150.000," ujar Kholis.
AZA pun menggunakan uang pungli yang diperoleh dari para Operator RTG tersebut untuk keperluan sehari-hari.
"AZA mengakui memberikan pengumuman digroup WA "Dapur RTGC A" ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," tuturnya.
Atas ulahnya AZA akan dikenakan pasal 368 Jo 55 KUHPidana. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai Rp600.000 dengan rincian 120 lembar pecahan Rp5.000. Dan 1 buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian uang pungli senilai Rp2.700.000.
AZA pun menggunakan uang pungli yang diperoleh dari para Operator RTG tersebut untuk keperluan sehari-hari.
"AZA mengakui memberikan pengumuman digroup WA "Dapur RTGC A" ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," tuturnya.
Atas ulahnya AZA akan dikenakan pasal 368 Jo 55 KUHPidana. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai Rp600.000 dengan rincian 120 lembar pecahan Rp5.000. Dan 1 buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian uang pungli senilai Rp2.700.000.
(hab)
Lihat Juga :