Supervisor PT MTI Jadi Tersangka Terkait Premanisme dan Pungli di JITC Tanjung Priok

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:28 WIB
loading...
Supervisor PT MTI Jadi...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan satu tersangka baru terkait kasus pungli di Jakarta International Container Terminal (JICT). Tersangka diketahui berinisial AZA yang merupakan Supervisor Outsourcing PT. Multi Tally Indonesia (MTI).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan pada Jumat, 11 Juni 2021 malam.

"Tersangka AZA ini merupakan pengawas dari outsourcing PT. MTI, yang bertugas untuk mengatur plotingan jumlah yang dibutuhkan oleh PT. JICT, dengan operator di bawah pengawasannya sejumlah 38 orang," kata Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Menurut Putu, AZA bisa memerintahkan Operator RTG untuk mendahului truk mana yang akan didahului atau tidak ketika ada pemberitahuan melalui HT dari Control Tower jika sudah melebihi waktu bongkar muat yang ditentukan.

AZA juga diduga mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral. Baca: Ini Detail Biaya yang Dikeluarkan Sopir untuk Preman di JICT Tanjung Priok

"AZA menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh operator RTG bervariatif dengan nominal Rp5.000-20.000. AZA tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan uang sebesar Rp100.000-150.000," ujar Kholis.

AZA pun menggunakan uang pungli yang diperoleh dari para Operator RTG tersebut untuk keperluan sehari-hari.
"AZA mengakui memberikan pengumuman digroup WA "Dapur RTGC A" ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," tuturnya.

Atas ulahnya AZA akan dikenakan pasal 368 Jo 55 KUHPidana. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai Rp600.000 dengan rincian 120 lembar pecahan Rp5.000. Dan 1 buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian uang pungli senilai Rp2.700.000.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Rekomendasi
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved