Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiaya Yunus Hingga Tewas
Senin, 25 Mei 2020 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan korban yang meninggal dunia di Puskesmas Lima Puluh telah dibawa ke Rumkit Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan mayat (Otopsi).
Dijelaskan AKP Bambang ketiga tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Yunus dimana UN memiting leher korban hingga jatuh kelantai rumah kemudian sang ayah YN, menunjang bagian badan dan kaki korban serta menumbuk kepala korban.
Selanjutnya tersangka Yum N turut memukul badan korban dengan tangannya sehingga korban lemas tidak berdaya akibat dikeroyok ketiga tersangka.
Warga yang mendengar pekelahian tersebut segera berhamburan ke TKP dan selanjutnya menyelamatkan korban Yunus dengan melarikannya ke Puskesmas Lima Puluh yang berjarak 600 meter dari rumah korban.
Namun tidak lama berselang setelah menjalani perawatan di Puskesnas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
"Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan mengalami luka kecil dikening kanan, luka lebam dipipi kanan kiri, luma cakar di dada, luka lebam di pinggang kiri", jelas AKP Bambang.
Dijelaskan AKP Bambang ketiga tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Yunus dimana UN memiting leher korban hingga jatuh kelantai rumah kemudian sang ayah YN, menunjang bagian badan dan kaki korban serta menumbuk kepala korban.
Selanjutnya tersangka Yum N turut memukul badan korban dengan tangannya sehingga korban lemas tidak berdaya akibat dikeroyok ketiga tersangka.
Warga yang mendengar pekelahian tersebut segera berhamburan ke TKP dan selanjutnya menyelamatkan korban Yunus dengan melarikannya ke Puskesmas Lima Puluh yang berjarak 600 meter dari rumah korban.
Namun tidak lama berselang setelah menjalani perawatan di Puskesnas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
"Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan mengalami luka kecil dikening kanan, luka lebam dipipi kanan kiri, luma cakar di dada, luka lebam di pinggang kiri", jelas AKP Bambang.
Lihat Juga :