Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiaya Yunus Hingga Tewas
loading...
A
A
A
BATUBARA - Polres Batubara akhirnya menetapkan tiga tersangka penganiayaan di Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara yang diawali pertengkaran keluarga dan berlanjut pada penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat, Minggu (24/5/20) malam menjelaskan penetapan tersebut kepada wartawan. (Baca juga : Malam Takbiran, Yunus Nduru Tewas di Tangan Ayah dan Adik Kandungnya)
Dikatakan AKP Bambang, para tersangka dan korban merupakan satu keluarga yang bertengkar serta berkelahi pada malam takbiran, Sabtu (23/5/20) malam.
Korban yang tewas meregang nyawa di Puskesmas Lima Puluh adalah Yunus Nduru (20). Sedangkan tersangka pelaku penganiayaan adalah YN (50) yang tak lain ayah kandung korban.
Tersangka berikutnya UN (16) yang merupakan adik kandung korban dan Yum N (27) yang merupakan kakak kandung korban.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Subs 351 Ayat (3) dari KUH. Pidana, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga meninggal dunia", terang AKP Bambang. (Baca juga : Buruh Bangunan Tewas Gantung Diri Gunakan Kawat Berduri )
Sedangkan korban yang meninggal dunia di Puskesmas Lima Puluh telah dibawa ke Rumkit Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan mayat (Otopsi).
Dijelaskan AKP Bambang ketiga tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Yunus dimana UN memiting leher korban hingga jatuh kelantai rumah kemudian sang ayah YN, menunjang bagian badan dan kaki korban serta menumbuk kepala korban.
Selanjutnya tersangka Yum N turut memukul badan korban dengan tangannya sehingga korban lemas tidak berdaya akibat dikeroyok ketiga tersangka.
Warga yang mendengar pekelahian tersebut segera berhamburan ke TKP dan selanjutnya menyelamatkan korban Yunus dengan melarikannya ke Puskesmas Lima Puluh yang berjarak 600 meter dari rumah korban.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat, Minggu (24/5/20) malam menjelaskan penetapan tersebut kepada wartawan. (Baca juga : Malam Takbiran, Yunus Nduru Tewas di Tangan Ayah dan Adik Kandungnya)
Dikatakan AKP Bambang, para tersangka dan korban merupakan satu keluarga yang bertengkar serta berkelahi pada malam takbiran, Sabtu (23/5/20) malam.
Korban yang tewas meregang nyawa di Puskesmas Lima Puluh adalah Yunus Nduru (20). Sedangkan tersangka pelaku penganiayaan adalah YN (50) yang tak lain ayah kandung korban.
Tersangka berikutnya UN (16) yang merupakan adik kandung korban dan Yum N (27) yang merupakan kakak kandung korban.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Subs 351 Ayat (3) dari KUH. Pidana, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga meninggal dunia", terang AKP Bambang. (Baca juga : Buruh Bangunan Tewas Gantung Diri Gunakan Kawat Berduri )
Sedangkan korban yang meninggal dunia di Puskesmas Lima Puluh telah dibawa ke Rumkit Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan mayat (Otopsi).
Dijelaskan AKP Bambang ketiga tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Yunus dimana UN memiting leher korban hingga jatuh kelantai rumah kemudian sang ayah YN, menunjang bagian badan dan kaki korban serta menumbuk kepala korban.
Selanjutnya tersangka Yum N turut memukul badan korban dengan tangannya sehingga korban lemas tidak berdaya akibat dikeroyok ketiga tersangka.
Warga yang mendengar pekelahian tersebut segera berhamburan ke TKP dan selanjutnya menyelamatkan korban Yunus dengan melarikannya ke Puskesmas Lima Puluh yang berjarak 600 meter dari rumah korban.