Terciduk Polisi Hendak Transaksi Narkoba, 2 Pria Ini Tak Berkutik
Kamis, 10 Juni 2021 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, narkotika tersebut didapatkan dari membeli dari seorang laki-laki yang berinisial A, yang mengaku beralamat di Desa Merak Batin Kecamatan Natar yang saat ini berstatus DPO.
Sementara berdasarkan keterangan polisi, barang haram tersebut diduga diedarkan pelaku di wilayah hukum Polsek Natar dan juga Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Dipergoki Anak Selingkuhannya, Wanita Ini Malah Mengancam dengan Pisau
Selain mengamankan, pelaku polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 25 gram sabu yang sudah bungkus per paket, 1 unit timbangan digital dan 1 unit alat hisab serta 3 unit hand phone/ 2 buah kartu atm dan 2 lembar buku rekening yang di duga digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan mapolsek natar dan akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 undang — undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara berdasarkan keterangan polisi, barang haram tersebut diduga diedarkan pelaku di wilayah hukum Polsek Natar dan juga Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Dipergoki Anak Selingkuhannya, Wanita Ini Malah Mengancam dengan Pisau
Selain mengamankan, pelaku polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 25 gram sabu yang sudah bungkus per paket, 1 unit timbangan digital dan 1 unit alat hisab serta 3 unit hand phone/ 2 buah kartu atm dan 2 lembar buku rekening yang di duga digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan mapolsek natar dan akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 undang — undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(nic)
Lihat Juga :