Sebut Ingin Hisap Darah dan Ancam Anggota Koramil Pakai Senjata Tajam, 2 Warga Ditangkap

Rabu, 09 Juni 2021 - 17:21 WIB
loading...
Sebut Ingin Hisap Darah dan Ancam Anggota Koramil Pakai Senjata Tajam, 2 Warga Ditangkap
Dua warga Tanjungsari, Rajadesa, Ciamis, Jawa Barat Dayat Hidayat alias Cehil dan Sarna ditangkap aparat Polsek Rejadesa dan Koramil 1311/Rds karena mengancam anggota Koramil.Dua warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Dayat Hidayat
A A A
GARUT - Dua warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis , Dayat Hidayat alias Cehil dan Sarna ditangkap aparat Polsek Rejadesa dan Koramil 1311/Rds. Keduanya ditangkap Selasa 8 Juni 2021 di rumah masing-masing karena ingin menghisap darah tentara dan mengancam anggota Koramil 1311/Rds Peltu Asep Mulyadi dengan senjata tajam.

Berdasarkan informasi yang diterima SINDOnews, penangkapan terhadap dua warga Ciamis ini bermula saat, Sarna mendatangi rumah Dea Septasari (16) adik perempuan ibu Asep Mulyadi, pada Selasa dinihari 8 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Lengkeng, Desa Tanjungsari.

Baca : Ancam Akan Bunuh Anggota Polisi dengan Sajam, Suhai Diringkus

Lalu sekitar pukul 07.00 WIB, Peltu Asep Mulyadi mendatangi rumah Cehil dan menanyakan dimana keberadaan Sarna. Dikarenakan ada informasi bahwa yang bersangkutan sedang tidur dan ternyata memang berada di rumah tersebut.

Karena hanya sebatas memananyakan keberadaan Sarna, kemudian Peltu Asep Mulyadi meninggalkan rumah Cehil menuju ke Koramil 1311/Rds untuk berdinas.

Namun sekitar pukul 15.30 WIB, Dayat Hidayat mendatangi rumah Peltu Asep Mulyadi dengan membawa sabit gergaji (untuk ngarit padi) sambil teriak-teriak mana Asep mana Asep sambil ngacungkan sabit yang dibawa ke arah ibu Asep Mulyadi.

Kemudian setelah menerima informasi, piket Koramil, Babinsa Desa Tanjungsari, anggota Koramil dan unsur Polsek Rajadesa menuju lokasi kejadian.

Selanjutnya pukul 16.00 WIB gabungan Koramil 1311/Rds dan Polsek Rajadesa melakukan penangkapan terhadap Cehil dan Sarna di rumahnya masing-masing. Lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Ciamis.

Kasatreskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad mengatakan, saat ini kasus pengancaman tersebut telah ditangani oleh Polres Ciamis karena dilimpahkan Polsek Rajadesa ke Polres.

Baca juga : Jengkel Ditegur, Bos Cafe Ancam Bunuh Warga dan Todongkan Pistol


"Untuk sementara kedua pelaku pengancaman masih dalam penahan pihak Polres Ciamis. Kasusnya masih dalam penyidikan petugas," kata Iptu Afrizal Wahyudi Achmad kepada SINDOnews saat dihubungi, Rabu sore (9/6/2021).
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3436 seconds (0.1#10.140)