Polemik Lahan Natumingka, Kadishut Provinsi Sumut: Bukan Tanah Adat
Rabu, 09 Juni 2021 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Herianto menambahkan, berdasarkan SK 44 tanggal 24 Juni tahun 2005, lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas sebagian, dan sebagian lagi lanjutnya, berada di kawasan hutan lindung . "Itu statusnya dicek lagi berdasarkan SK 579, semuanya berada di hutan produksi. Kami tidak punya data yang menyatakan Natumingka, itu tanah adat masyarakat," sebutnya.
Baca juga: Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur
Namun demikian dia berharap persoalan yang terjadi antara masyarakat adat Natumingka, dan PT TPL harus dilihat berdasarkan azas keadilan. Sebab, masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan manfaat dari dalam kawasan hutan . "Tapi perusahannya juga, karena dia punya izin harus ada perlindunganlah, kedua belah pihak baik masyarakat dan perusahaan sebenarnya bisa kita beri kesempatan, dengan duduk bersama-sama," kata Herianto.
Baca juga: Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral
Lebih lanjut, Herianto menyebutkan, Dinas Kehutanan Sumut juga sudah menurunkan tim secara langsung ke Natumingka. Ia menyampaikan dari hasil itu, pihaknya menemukan secara fakta adanya masyarakat yang menuntut. "Kalau saya melihatnya kita pakai azas legalitas dululah, kemudian PT TPL juga kan merupakan aset negara, proyek sterategis nasional, jika ada yang keliru yang dilakukan perusahaan akan ditinjau dan dilakukan pembinaan," ujarnya.
Baca juga: Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur
Namun demikian dia berharap persoalan yang terjadi antara masyarakat adat Natumingka, dan PT TPL harus dilihat berdasarkan azas keadilan. Sebab, masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan manfaat dari dalam kawasan hutan . "Tapi perusahannya juga, karena dia punya izin harus ada perlindunganlah, kedua belah pihak baik masyarakat dan perusahaan sebenarnya bisa kita beri kesempatan, dengan duduk bersama-sama," kata Herianto.
Baca juga: Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral
Lebih lanjut, Herianto menyebutkan, Dinas Kehutanan Sumut juga sudah menurunkan tim secara langsung ke Natumingka. Ia menyampaikan dari hasil itu, pihaknya menemukan secara fakta adanya masyarakat yang menuntut. "Kalau saya melihatnya kita pakai azas legalitas dululah, kemudian PT TPL juga kan merupakan aset negara, proyek sterategis nasional, jika ada yang keliru yang dilakukan perusahaan akan ditinjau dan dilakukan pembinaan," ujarnya.
(eyt)
Lihat Juga :