Polemik Lahan Natumingka, Kadishut Provinsi Sumut: Bukan Tanah Adat
Rabu, 09 Juni 2021 - 20:13 WIB
loading...
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto. Foto/Ist.
A
A
A
SIMALUNGUN - Polemik lahan di Natumingka yang kini dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL), dipastikan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), merupakan lahan terbuka dan bukan merupakan tanah adat.
Baca juga: Sengketa Tanah di Bintaro Segera Disidang, Hakim Diminta Adil
Kepala Dishut Provinsi Sumut, Herianto mengatakan, berdasarkan Surat keputusan Kementerian Pertanian No. 23, tentang peta kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) itu merupakan hutan produksi terbatas. "Saya tidak mengetahui dasar masyarakat adat Natumingka, mengkalim tanah seluas 53,39 hektar sebagai tanah adat," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan SK 44 itu, TGHK tahun 1982, kalau register tahun 1934 merupakan jelas kawasan hutan , tidak pernah ada data-data yang menyebutkan lahan di Natumingka, merupakan tanah adat, tidak ada datanya. Baca juga: Ajaib, Halaman Kantor Wali Kota Surabaya Padi Tumbuh Subur dan Panennya Berlimpah
Baca juga: Sengketa Tanah di Bintaro Segera Disidang, Hakim Diminta Adil
Kepala Dishut Provinsi Sumut, Herianto mengatakan, berdasarkan Surat keputusan Kementerian Pertanian No. 23, tentang peta kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) itu merupakan hutan produksi terbatas. "Saya tidak mengetahui dasar masyarakat adat Natumingka, mengkalim tanah seluas 53,39 hektar sebagai tanah adat," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan SK 44 itu, TGHK tahun 1982, kalau register tahun 1934 merupakan jelas kawasan hutan , tidak pernah ada data-data yang menyebutkan lahan di Natumingka, merupakan tanah adat, tidak ada datanya. Baca juga: Ajaib, Halaman Kantor Wali Kota Surabaya Padi Tumbuh Subur dan Panennya Berlimpah
Lihat Juga :