Kecanduan Game Online, Siswa SMP di Padang Nekat Mencuri di 11 TKP

Selasa, 08 Juni 2021 - 00:58 WIB
loading...
Kecanduan Game Online, Siswa SMP di Padang Nekat Mencuri di 11 TKP
Seorang siswa SMP di Kota Padang nekat mencuri gara-gara kecanduan game online. Foto: iNewTV/Budi Sunandar
A A A
PADANG - Gara-gara kecanduan game online , seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang nekat mencuri , bukan satu tempat namun aksi remaja itu dilakukan di 11 tempat berbeda.

Aksi siswa SMP ini pun ketahuan dalam rekaman kamera pengintai CCTV saat beraksi di disebuah toko asesoris hp di daerah simpang Alai, Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Sumatera Barat ( Sumbar ) dan berhasil tertangkap tangan pemilik toko dan polisi.



Ironisnya, tersangka yang masih duduk di bangku kelas dua smp ini telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP di wilayah Kota Padang, hanya untuk top up game online.

Dalam rekaman kamera CCTV ini tampak pelaku yang berhasil masuk kedalam toko, mencari barang -barang berharga bernilai jual tinggi untuk dicuri.

Dari pakaian yang digunakan oleh tersangka, ia telah melakukan aksi pencurian di toko tersebut secara berulang kali, bahkan pelaku turut menggasak hp milik penjaga toko yang tengah tertidur pulas dilantai.



Megetahui hal tersebut, pemilik toko beserta anggota kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Padang mengintai pelaku dan berhasil menangkap pelaku usai beraksi di dalam toko, pelaku pun langsung digiring ke mapolresta padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti puluhan asesoris hp, masker, dan kotak amal yang dicuri dari 11 toko hp yang ada di wilayah Kota Padang.



“Pelaku berinisial MI yang masih berusia 16 tahun dan duduk dibangku kelas II SMP, dia nekat melakukan aksi pencurian di 11 tkp hanya untuk bisa melakukan top up bermain game online di warnet,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)