Sepak Terjang 4 Pembobol Kartu Kredit WNA Berakhir di Tangan Polda Jatim
Senin, 07 Juni 2021 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
Untuk HTS, kata dia, sudah mendapat keuntungan Rp300 juta. Sedangkan pelaku lainnya mendapat keuntungan yang bervariasi, ada yang mendapat Rp50 juta dan sebagainya. Hasil kejahatan dibuat untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku ada yang masih mahasiswa di salah satu universitas di luar Jatim. Saat ini kami kembangkan kepada pelaku lainnya. Dan kami juga sudah mendapat beberapa nama yang berasal dari luar kota,” pungkasnya.
Baca juga: Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Cantik di Kamar Kos Akhirnya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak
Dari perkara ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit HP Android, 1 unit laptop Asus ROG dan akun Facebook. Dari AD disita 2 unit HP Android, 1 unit laptop dan akun Facebook. Sedangkan dari RH dan RS petugas menyita 2 unit HP Iphone dan Android, serta 2 akun Facebook.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). Dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.
“Pelaku ada yang masih mahasiswa di salah satu universitas di luar Jatim. Saat ini kami kembangkan kepada pelaku lainnya. Dan kami juga sudah mendapat beberapa nama yang berasal dari luar kota,” pungkasnya.
Baca juga: Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Cantik di Kamar Kos Akhirnya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak
Dari perkara ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit HP Android, 1 unit laptop Asus ROG dan akun Facebook. Dari AD disita 2 unit HP Android, 1 unit laptop dan akun Facebook. Sedangkan dari RH dan RS petugas menyita 2 unit HP Iphone dan Android, serta 2 akun Facebook.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). Dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.
(nic)
Lihat Juga :