Komplotan Ibu-ibu Nyopet di Mall Makassar, Videonya Viral di Media Sosial
Senin, 07 Juni 2021 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menggemparkan, Penusuk Polantas di Palembang Ternyata hendak Ambil Pistol
Setelah beraksi, pelaku langsung memindahkan barang curiannya ke temannya yang memantau di sekitar area mereka beraksi. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku utama, yang diketahui bernama Ani di sekitar Kecamatan Panakkukang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Jeriady menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Makassar. "Pelaku mengaku, mencopet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun masih kami dalami," tegasnya.
Baca juga: Menggemparkan, Rapid Test Antigen di Jembatan Suramadu: 70 Pengendara Positif COVID-19
Saat ini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Keduanya kabur membawa barang hasil curian . Sementara tersangka Ani kini mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Setelah beraksi, pelaku langsung memindahkan barang curiannya ke temannya yang memantau di sekitar area mereka beraksi. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku utama, yang diketahui bernama Ani di sekitar Kecamatan Panakkukang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Jeriady menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Makassar. "Pelaku mengaku, mencopet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun masih kami dalami," tegasnya.
Baca juga: Menggemparkan, Rapid Test Antigen di Jembatan Suramadu: 70 Pengendara Positif COVID-19
Saat ini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Keduanya kabur membawa barang hasil curian . Sementara tersangka Ani kini mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :