Pelanggar Protokol Kesehatan di Era New Normal Bakal Disanksi

Minggu, 24 Mei 2020 - 22:00 WIB
loading...
Pelanggar Protokol Kesehatan...
Pemerintah menyiapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di era new normal. Foto/ilustrasi/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui tengah mengkaji tata cara kehidupan new normal yang rencananya bakal diterapkan di Indonesia. Menteri PPN dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, membeberkan tata cara new normal akan diterapkan bila pemerintah telah resmi melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam tata cara new normal ini, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kerumunan atau tempat ramai.

Baca Juga: PSI Sulsel Ingatkan Pemerintah Siapkan Regulasi New Normal

"Pemerintah juga akan membentuk tim kebersihan khusus, panduan bekerja dari rumah dan pembatasan di tempat kerja, pemberlakuan pelacakan riwayat perjalanan dan kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, termasuk penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di area publik," terang Suharso di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Dia melanjutkan dalam penerapan new normal ke depan, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Aktif COVID-19...
Kasus Aktif COVID-19 di Kepri Sisakan 6 Orang, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Datangi Alun-alun Kebumen,...
Datangi Alun-alun Kebumen, MNC Peduli Bersama Relawan Edukasi Prokes COVID-19
Gelar Festival Sungai,...
Gelar Festival Sungai, Pemkot Palembang Dinilai Tak Komitmen Cegah COVID-19
Waspada! Kasus COVID-19...
Waspada! Kasus COVID-19 di Bali Merangkak Naik Usai Nataru
Sepanjang 2021, Pemkot...
Sepanjang 2021, Pemkot Denpasar Jaring 6.433 Pelanggar Prokes
Hari Pertama Operasional...
Hari Pertama Operasional Bioskop di Bandung, Penonton Masih Sepi
Wapres: Songsong 2023...
Wapres: Songsong 2023 dengan Optimisme dan Keyakinan
Misa Natal di Gereja...
Misa Natal di Gereja Katedral Tetap Terapkan Prokes Covid-19, Jemaat Dibatasi 2.500 Orang
Peringati HUT ke-23,...
Peringati HUT ke-23, Kinerja DWP Kemendagri saat Pandemi Covid-19 Diapresiasi
Rekomendasi
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved