187 Calon Jamaah Haji Salatiga Batal Berangkat ke Tanah Suci
loading...
A
A
A
SALATIGA - Sebanyak 187 orang calon jamaah haji asal Kota Salatiga, Jawa Tengah batal berangkat ke Tanah Suci (Arab Saudi) untuk menunaikan ibadah haji. Mereka batal berangkat setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Para calon jamaah haji yang batal menunaikan ibadah haji tahun ini diharapkan bisa menerima keputusan pemerintah tersebut dan bersabar. Sebab, keputusan tersebut diambil demi keselamatan dan kesehatan calon jamaah haji menilik pandemi COVID-19 masih melanda dunia.
"Jumlah calon jamaah haji Salatiga tahun ini sebanyak 187 orang. Terkait pembatalan keberangkatan haji tahun ini, sudah kami sampaikan kepada para calon jamaah haji," kata Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga Husnul Khotimah saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (4/6/2021).
Sebelumnya, Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga Retno Woro Widati menjelaskan, dari ratusan orang calon jamaah haji asal Salatiga, sebanyak 112 orang diantaranya merupakan kategori lanjut usia dan sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
Sebagaimana diketahui, dalam siaran pers Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Baca juga: Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji 2021, PKS: Diplomasi Lemah
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M," sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.
Para calon jamaah haji yang batal menunaikan ibadah haji tahun ini diharapkan bisa menerima keputusan pemerintah tersebut dan bersabar. Sebab, keputusan tersebut diambil demi keselamatan dan kesehatan calon jamaah haji menilik pandemi COVID-19 masih melanda dunia.
"Jumlah calon jamaah haji Salatiga tahun ini sebanyak 187 orang. Terkait pembatalan keberangkatan haji tahun ini, sudah kami sampaikan kepada para calon jamaah haji," kata Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga Husnul Khotimah saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (4/6/2021).
Sebelumnya, Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga Retno Woro Widati menjelaskan, dari ratusan orang calon jamaah haji asal Salatiga, sebanyak 112 orang diantaranya merupakan kategori lanjut usia dan sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
Sebagaimana diketahui, dalam siaran pers Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Baca juga: Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji 2021, PKS: Diplomasi Lemah
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M," sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.
(don)