Gubernur Wahidin Berhentikan 20 Pejabat Dinkes Banten
loading...
A
A
A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim telah bulat mengambil keputusan terhadap tindakan 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang ramai-ramai mengundurkan diri.
Dalam unggahan di instagramnya @wh_wahidinhalim, pria yang kerap disapa WH itu akan menonjobkan 20 eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Banten. Keputusan itu diklaim sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan orang nomor satu di Banten itu mengungkapkan bahwa sebenarnya abdi negara yang mundur dari jabatannya itu layak dipecat. Sebab, mereka dinilai sudah tidak patuh dan disiplin dalam melaksakan tugas negara.
“Dipecat sudah cukup alasan, karena tidak disiplin, baca aturannya, tidak disiplin hukuman berat atau dipecat. Kemungkinan semua akan dinonjobkan. Pemahaman saya, ketika dia mengundurkan diri, berarti dia siap diberhentikan dan siap tidak punya pekerjaan,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Wahidin menyesalkan perbuatan pejabat yang mundur di tengah situasi Dinkes Banten sedang mendera kasus hukum. Pihaknya paham betul aksi itu dilakukan karena ada temannya jadi tersangka dan ditahan. Tapi, ketika sudah menyatakan mengundurkan diri di tengah semuanya konsentrasi untuk menangani COVID-19, menurutnya hal itu tindakan yang bertentangan dengan tugas dan sumpah jabatan.
“Lebih dari itu memang perbuatan indisipliner, bukan sekedar dia mundur dan meninggalkan jabatan, bukan seperti itu. Apapun tidak boleh disersi, tidak boleh dong, harus disampaikan dulu apa persoalannya pada pimpinan dalam hal ini gubernur. Jadi jangan kabur gitu saja, ini yang menurut saya, harus saya berikan hukuman,” ungkapnya.
Padahal selama dirinya jadi Gubernur Banten, perhatian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk semangat dalam bekerja sudah dilakukan. Seperti naiknya tunjangan kinerja (Tukin), ASN standarisasi dengan honor. Sehingga perbuatan pengunduran diri dari jabatan itu, tidak bisa ditoleransi.
Agar pelayanan tetap berjalan maksimal, pihaknya meminta kepada para staf di Dinkes Banten untuk tetap bekerja di kantor. Jangan terpengaruh dengan pejabat yang telah mengundurkan diri. Jika bandel, maka hukuman akan diberikan.
Dalam unggahan di instagramnya @wh_wahidinhalim, pria yang kerap disapa WH itu akan menonjobkan 20 eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Banten. Keputusan itu diklaim sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan orang nomor satu di Banten itu mengungkapkan bahwa sebenarnya abdi negara yang mundur dari jabatannya itu layak dipecat. Sebab, mereka dinilai sudah tidak patuh dan disiplin dalam melaksakan tugas negara.
“Dipecat sudah cukup alasan, karena tidak disiplin, baca aturannya, tidak disiplin hukuman berat atau dipecat. Kemungkinan semua akan dinonjobkan. Pemahaman saya, ketika dia mengundurkan diri, berarti dia siap diberhentikan dan siap tidak punya pekerjaan,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Wahidin menyesalkan perbuatan pejabat yang mundur di tengah situasi Dinkes Banten sedang mendera kasus hukum. Pihaknya paham betul aksi itu dilakukan karena ada temannya jadi tersangka dan ditahan. Tapi, ketika sudah menyatakan mengundurkan diri di tengah semuanya konsentrasi untuk menangani COVID-19, menurutnya hal itu tindakan yang bertentangan dengan tugas dan sumpah jabatan.
“Lebih dari itu memang perbuatan indisipliner, bukan sekedar dia mundur dan meninggalkan jabatan, bukan seperti itu. Apapun tidak boleh disersi, tidak boleh dong, harus disampaikan dulu apa persoalannya pada pimpinan dalam hal ini gubernur. Jadi jangan kabur gitu saja, ini yang menurut saya, harus saya berikan hukuman,” ungkapnya.
Padahal selama dirinya jadi Gubernur Banten, perhatian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk semangat dalam bekerja sudah dilakukan. Seperti naiknya tunjangan kinerja (Tukin), ASN standarisasi dengan honor. Sehingga perbuatan pengunduran diri dari jabatan itu, tidak bisa ditoleransi.
Agar pelayanan tetap berjalan maksimal, pihaknya meminta kepada para staf di Dinkes Banten untuk tetap bekerja di kantor. Jangan terpengaruh dengan pejabat yang telah mengundurkan diri. Jika bandel, maka hukuman akan diberikan.