Gubernur Wahidin Berhentikan 20 Pejabat Dinkes Banten
Kamis, 03 Juni 2021 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
“Lebih dari itu memang perbuatan indisipliner, bukan sekedar dia mundur dan meninggalkan jabatan, bukan seperti itu. Apapun tidak boleh disersi, tidak boleh dong, harus disampaikan dulu apa persoalannya pada pimpinan dalam hal ini gubernur. Jadi jangan kabur gitu saja, ini yang menurut saya, harus saya berikan hukuman,” ungkapnya.
Padahal selama dirinya jadi Gubernur Banten, perhatian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk semangat dalam bekerja sudah dilakukan. Seperti naiknya tunjangan kinerja (Tukin), ASN standarisasi dengan honor. Sehingga perbuatan pengunduran diri dari jabatan itu, tidak bisa ditoleransi.
Agar pelayanan tetap berjalan maksimal, pihaknya meminta kepada para staf di Dinkes Banten untuk tetap bekerja di kantor. Jangan terpengaruh dengan pejabat yang telah mengundurkan diri. Jika bandel, maka hukuman akan diberikan.
“Saya minta staf yang sekarang untuk tetap bekerja, tidak perlu bekerja di luar kantor, harus di kantor. Kalau tidak, kita akan berikan hukuman. Kalian sebagai ASN dan non ASN digaji oleh negara, harus bekerja, kalau tidak, saya akan berikan sanksi,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap 20 pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang memundurkan diri dari jabatanya, terdapat indikasi intimidasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengaku setelah dilakukan pemeriksaan, soal intimidasi itu ada yang menjelaskan."Ada yang menjelaskan, ada yang samar- samar,Itu mah bahasa, tapi engga adalah intimidasi. Ga ada," kataKomarudin,usai melakukan pemeriksaan kepada 20 pejabat yang menandatangani surat pemunduran diri di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (2/6/2021).
Padahal selama dirinya jadi Gubernur Banten, perhatian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk semangat dalam bekerja sudah dilakukan. Seperti naiknya tunjangan kinerja (Tukin), ASN standarisasi dengan honor. Sehingga perbuatan pengunduran diri dari jabatan itu, tidak bisa ditoleransi.
Agar pelayanan tetap berjalan maksimal, pihaknya meminta kepada para staf di Dinkes Banten untuk tetap bekerja di kantor. Jangan terpengaruh dengan pejabat yang telah mengundurkan diri. Jika bandel, maka hukuman akan diberikan.
“Saya minta staf yang sekarang untuk tetap bekerja, tidak perlu bekerja di luar kantor, harus di kantor. Kalau tidak, kita akan berikan hukuman. Kalian sebagai ASN dan non ASN digaji oleh negara, harus bekerja, kalau tidak, saya akan berikan sanksi,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap 20 pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang memundurkan diri dari jabatanya, terdapat indikasi intimidasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengaku setelah dilakukan pemeriksaan, soal intimidasi itu ada yang menjelaskan."Ada yang menjelaskan, ada yang samar- samar,Itu mah bahasa, tapi engga adalah intimidasi. Ga ada," kataKomarudin,usai melakukan pemeriksaan kepada 20 pejabat yang menandatangani surat pemunduran diri di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (2/6/2021).
Lihat Juga :