Bank Sulselbar Pilih Pangkep Jadi Lokasi Peluncuran Aplikasi SIMPADA
Rabu, 02 Juni 2021 - 20:18 WIB
loading...
Bank Sulsebar meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pajak dan Retribusi Daerah (Simpada) di ruang pola Kantor Bupati Pangkep, Rabu (03/06/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
PANGKEP - Bank Sulsebar meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pajak dan Retribusi Daerah (SIMPADA) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, di ruang pola Kantor Bupati Pangkep, Rabu (03/06/2021).
Peluncuran aplikasi SIMPADA ini dirangkaikan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan DHKP PBB-P2 dan Pelaksanaan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tingkat Kabupaten Pangkep Tahun 2021.
Direktur Operasinal dan TI Bank Sulsebar , Irmayanti Sultan, mengatakan pemilihan Kabupaten Pangkep sebagai daerah peluncuran SIMPADA yang pertama karena dinilai paling siap dari segi sumber daya. Ia menjelaskan aplikasi ini bertujuan memudahkan pembayaran pajak untuk masyarakat.
Baca Juga: Bank Sulselbar Serahkan Bantuan Ambulans ke PMI Sulsel
"Tujuan aplikasi SIMPADA ini memudahkan pembayaran pajak dan jumlah anggaran pajak baik hotel, restoran, PBB dan yang lainnya dan juga untuk retribusi," jelasnya.
Melalui SIMPADA, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi secara terintegrasi. Retribusi yang dimaksudkan adalah untuk jasa umum, usaha, perizinan, termasuk Izin Membangun Bangunan (IMB).
Peluncuran aplikasi SIMPADA ini dirangkaikan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan DHKP PBB-P2 dan Pelaksanaan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tingkat Kabupaten Pangkep Tahun 2021.
Direktur Operasinal dan TI Bank Sulsebar , Irmayanti Sultan, mengatakan pemilihan Kabupaten Pangkep sebagai daerah peluncuran SIMPADA yang pertama karena dinilai paling siap dari segi sumber daya. Ia menjelaskan aplikasi ini bertujuan memudahkan pembayaran pajak untuk masyarakat.
Baca Juga: Bank Sulselbar Serahkan Bantuan Ambulans ke PMI Sulsel
"Tujuan aplikasi SIMPADA ini memudahkan pembayaran pajak dan jumlah anggaran pajak baik hotel, restoran, PBB dan yang lainnya dan juga untuk retribusi," jelasnya.
Melalui SIMPADA, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi secara terintegrasi. Retribusi yang dimaksudkan adalah untuk jasa umum, usaha, perizinan, termasuk Izin Membangun Bangunan (IMB).
Lihat Juga :