Mundur Massal, 20 Pejabat Dinkes Banten Mulai Diperiksa
loading...
A
A
A
SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 20 Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengundurkan diri dari jabatanya sebagai eselon III dan Eselon IV. Pemeriksaan para pejabat itu dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (2/6/2021).
Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta sebagai Ketua pembina Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pantauan, sejumlah pejabat Dinkes sudah masuk satu persatu untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 12.00 WIB para pejabat yang mengundurkan diri masal tersebut belum keluar dari tempat pemeriksaan.
Pada saat pemeriksaan para pejabat ini, petugas pengamanan menjaga ketat area kantor Gubernur Banten. Setiap orang yang masuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.Bahkan, jurnalis yang rutin melakukan peliputan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dilarang mendekat ke area pendopo. Mereka hanya diperkenankan menunggu di trotoar sebrang pendopo.
Dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya memanggil para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dalam rangka untuk memintai keterangan dan klarifikasi terkait dasar pengunduran diri mereka dari jabatannnya di Dinkes Banten.
Tahapan klarifikasi akan menentukan apakah para pejabat Dinkes Banten itu pantas diberhentikan dari jabatan, atau bahkan dipecat setelah kompak mengundurkan diri di saat pemerintah sedang perang melawan COVID-19. "Pemecatan itu salah satu opsi masih dikembangkan juga opsi lain hari ini diputuskan soal itu," kata Komar saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Gubernur Banten mengancam 20 pejabat yang mengundurkan diri tersebut disanksi tegas berupa dinonjobkan bahkan dipecat karena dinilai keputusan pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu tidak bisa ditoleransi ditengah-tengah pihaknya sedang menangani pandemik COVID-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa 20 pejabat yang mengundurkan diri pada Rabu (2/6/2021). Pemprov Banten akan melalui beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN.
“Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” tegas Komarudin, Selasa (1/6/2021) lalu.
Ia menjelaskan, rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan tersebut akan diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan sebagai Ketua pembina ASN.
"Dalam pemeriksaan nanti akan diketuai oleh Pak Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Komarudi.
Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta sebagai Ketua pembina Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pantauan, sejumlah pejabat Dinkes sudah masuk satu persatu untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 12.00 WIB para pejabat yang mengundurkan diri masal tersebut belum keluar dari tempat pemeriksaan.
Pada saat pemeriksaan para pejabat ini, petugas pengamanan menjaga ketat area kantor Gubernur Banten. Setiap orang yang masuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.Bahkan, jurnalis yang rutin melakukan peliputan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dilarang mendekat ke area pendopo. Mereka hanya diperkenankan menunggu di trotoar sebrang pendopo.
Dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya memanggil para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dalam rangka untuk memintai keterangan dan klarifikasi terkait dasar pengunduran diri mereka dari jabatannnya di Dinkes Banten.
Tahapan klarifikasi akan menentukan apakah para pejabat Dinkes Banten itu pantas diberhentikan dari jabatan, atau bahkan dipecat setelah kompak mengundurkan diri di saat pemerintah sedang perang melawan COVID-19. "Pemecatan itu salah satu opsi masih dikembangkan juga opsi lain hari ini diputuskan soal itu," kata Komar saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Gubernur Banten mengancam 20 pejabat yang mengundurkan diri tersebut disanksi tegas berupa dinonjobkan bahkan dipecat karena dinilai keputusan pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu tidak bisa ditoleransi ditengah-tengah pihaknya sedang menangani pandemik COVID-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa 20 pejabat yang mengundurkan diri pada Rabu (2/6/2021). Pemprov Banten akan melalui beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN.
“Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” tegas Komarudin, Selasa (1/6/2021) lalu.
Ia menjelaskan, rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan tersebut akan diketuai oleh Sekda Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan sebagai Ketua pembina ASN.
"Dalam pemeriksaan nanti akan diketuai oleh Pak Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Komarudi.
(don)