Gubernur Nova Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni 2021

Rabu, 02 Juni 2021 - 10:41 WIB
loading...
A A A
"Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota," kata Iswanto.

Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan aatau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam Ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

"Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota sementara waktu dilarang," kata Iswanto.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat} shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid-19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolenkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar Dayah. Di mana, kunjungan kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) harus dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing masing instansi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muzakir Manaf: Pemulihan...
Muzakir Manaf: Pemulihan Infrastruktur di Aceh Pascabencana Baru Mencapai 30%
Cetak Pemuda Adaptif...
Cetak Pemuda Adaptif dan Inovatif, Amanah Aceh Gelar Kegiatan FLB
Program JKN Tanggung...
Program JKN Tanggung Biaya Pengobatan Anak Yunita di RSU Cempaka Lima Banda Aceh
Pengamanan PON XXI,...
Pengamanan PON XXI, Pemprov Aceh-BNPT Sinergi Cegah Radikalisme
Waduh! Ketua KONI Abu...
Waduh! Ketua KONI Abu Razak Sebut PON XXI Aceh Terancam Gagal, Mengapa?
Gubernur Aceh dan Gubernur...
Gubernur Aceh dan Gubernur Jateng Tandatangani Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah
Ditjen Bina Adwil Kemendagri...
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Percepat Rehabilitasi Aceh Pascabencana
Rincian Barang Rampasan...
Rincian Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon
Mendagri Diminta Evaluasi...
Mendagri Diminta Evaluasi Kinerja Pejabat di Pemprov Aceh
Rekomendasi
Surat Netanyahu Ungkap...
Surat Netanyahu Ungkap Upaya Israel Ganti Bantuan AS dengan Integrasi Militer: Rencana Saya
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Infografis
Resmi! Shin Tae-yong...
Resmi! Shin Tae-yong Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved