Gubernur Nova Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni 2021

Rabu, 02 Juni 2021 - 10:41 WIB
loading...
Gubernur Nova Perpanjang...
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto
A A A
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2021/ tentang perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi Gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh Selasa, (1/6/2021).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021. Instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi gubernur yang ditujukan kepada para bupati dan walikota se- Aceh itu memuat beberapa poin utama untuk diterapkan di daerah masing-masing. Poin tersebut di antaranya, agar bupati/walikota mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di Gampong. Dalam hal ini skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir. Adapun skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir. Dalam hal ini skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam. Pemerintah juga meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penvuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya," kata Iswanto dalam keterangannya, Selasa malam, (1/6/2021).

Iswanto menyebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko tingkat Gampong bagi yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamanan PON XXI,...
Pengamanan PON XXI, Pemprov Aceh-BNPT Sinergi Cegah Radikalisme
Waduh! Ketua KONI Abu...
Waduh! Ketua KONI Abu Razak Sebut PON XXI Aceh Terancam Gagal, Mengapa?
Gubernur Aceh dan Gubernur...
Gubernur Aceh dan Gubernur Jateng Tandatangani Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah
Pemprov Aceh Sebut Jokowi...
Pemprov Aceh Sebut Jokowi Lahirkan Semangat Gotong Royong Hadapi Pandemi
Gubernur Nova Letakkan...
Gubernur Nova Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Aceh di Sulawesi Barat
Terkesan dengan Aceh,...
Terkesan dengan Aceh, Sejumlah Pengurus IDI Sampaikan Apresiasi ke Gubernur Aceh
Gubernur Nova Ucapkan...
Gubernur Nova Ucapkan Selamat Berpuasa, Ini Pesannya untuk Masyarakat Aceh
Gubernur Nova Iriansyah...
Gubernur Nova Iriansyah Sampaikan Terima Kasih pada Peserta Muktamar IDI
Gubernur Aceh Harapkan...
Gubernur Aceh Harapkan Muktamar IDI ke-31 Lahirkan Inovasi dalam Dunia Kesehatan
Rekomendasi
Kedubes Vatikan Bakal...
Kedubes Vatikan Bakal Dibuka Besok untuk Masyarakat yang Ingin Berkabung Paus Fransiskus
Proses Canggih Pembuatan...
Proses Canggih Pembuatan Mobil dan Baterai GAC Aion di Guangzhou
Rofiah Wujudkan Semangat...
Rofiah Wujudkan Semangat Kartini dengan Gerakkan Ekonomi Desa
Berita Terkini
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
3 jam yang lalu
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
4 jam yang lalu
Anggota DPRD Dilecehkan,...
Anggota DPRD Dilecehkan, Ratusan Kader Gerinda di Banggai Desak Pelaku Persekusi Diadili
5 jam yang lalu
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
6 jam yang lalu
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
7 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
7 jam yang lalu
Infografis
Hingga Juli 2024 14...
Hingga Juli 2024 14 Bank Bangkrut, OJK Sebut Bakal Berlanjut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved