Gubernur Nova Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni 2021

Rabu, 02 Juni 2021 - 10:41 WIB
loading...
Gubernur Nova Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni 2021
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto
A A A
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2021/ tentang perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi Gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh Selasa, (1/6/2021).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021. Instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi gubernur yang ditujukan kepada para bupati dan walikota se- Aceh itu memuat beberapa poin utama untuk diterapkan di daerah masing-masing. Poin tersebut di antaranya, agar bupati/walikota mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di Gampong. Dalam hal ini skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir. Adapun skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir. Dalam hal ini skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam. Pemerintah juga meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penvuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya," kata Iswanto dalam keterangannya, Selasa malam, (1/6/2021).

Iswanto menyebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko tingkat Gampong bagi yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)