Menkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor 73 Jenis Barang Penanganan Covid-19

Senin, 20 April 2020 - 11:18 WIB
loading...
A A A
Adapun fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial.

"Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini," tambah Heru.

Sebagai informasi, pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang, kecuali untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB USD500 tidak perlu mengajukan permohonan tetapi cukup diselesaikan dengan Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Namun demikian, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN.

Sedangkan jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB USD500, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Disdik Kalteng Bersama...
Disdik Kalteng Bersama Kemenkeu Edukasi Keuangan Negara untuk 30.000 Siswa SMA
Ajak Masyarakat Investasi...
Ajak Masyarakat Investasi ORI022, Bibit Partisipasi dalam Acara Kemenkeu di Yogyakarta
Berhasil Tekan Inflasi,...
Berhasil Tekan Inflasi, Provinsi Sumsel Raih Reward DID Rp10,32 Miliar dari Kemenkeu RI
Awal Tahun 2022, Sumsel...
Awal Tahun 2022, Sumsel Diprediksi Bebas COVID-19
Kemenkumham Salurkan...
Kemenkumham Salurkan Puluhan Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Jelang Lebaran, Kota...
Jelang Lebaran, Kota Medan Disemprot Cairan Disinfektan Skala Besar dan Masif
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Rekomendasi
AS dan Portugal Tersingkir,...
AS dan Portugal Tersingkir, Tiket Perempat Final Piala Dunia 2026 Ambruk
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Berita Terkini
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved