Berkerumun di Warung, Warga Pidie Jaya Semburat Didatangi Pocong
Minggu, 30 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
Tim Gabungan Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, melakukan razia di sejumlah warung yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19, dengan membawa pocong. Foto/iNews TV/Jamal Pangwa
A
A
A
PIDIE JAYA - Kerumunan warga yang tidak mengenakan masker, dan tidak menjaga jarak, masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Mereka seolah abai, meskipun kondisi penularan COVID-19 masih tinggi.
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya, Setiap Hari Ditemukan 10-20 Kasus COVID-19 di Bandara Juanda
Tak kurang akal, petugas gabungan dari Kecamatan Ulim, mendatangi warung-warung tempat kerumunan warga tersebut sambil membawa pocong. Mereka menjalankan Instruksi Gubernur Aceh No. 7/2021 tentang pembatasan jam malam, untuk memutus penularan COVID-19 .
Kapolsek Ulim, Ipda Budiono menyebutkan, Muspika Ulim, dan petugas melakukan razia jam malam terhadap pengunjung warung kopi dan cafe, demi memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 .
Baca juga: Asyik Pacaran, Pasangan Muda-mudi Tergulung Ganasnya Ombak Pantai Selatan Gunungkidul
"Kami sosialisasikan tentang protokol kesehatan, dan memberikan arahan agar pegiat usaha dapat menutupkan tempat usahanya maksimal pada pukul 23.00 WIB, tujuannya agar tak terjadi kerumunan dan memutus rantai penularan COVID-19 ," terangnya.
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya, Setiap Hari Ditemukan 10-20 Kasus COVID-19 di Bandara Juanda
Tak kurang akal, petugas gabungan dari Kecamatan Ulim, mendatangi warung-warung tempat kerumunan warga tersebut sambil membawa pocong. Mereka menjalankan Instruksi Gubernur Aceh No. 7/2021 tentang pembatasan jam malam, untuk memutus penularan COVID-19 .
Kapolsek Ulim, Ipda Budiono menyebutkan, Muspika Ulim, dan petugas melakukan razia jam malam terhadap pengunjung warung kopi dan cafe, demi memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 .
Baca juga: Asyik Pacaran, Pasangan Muda-mudi Tergulung Ganasnya Ombak Pantai Selatan Gunungkidul
"Kami sosialisasikan tentang protokol kesehatan, dan memberikan arahan agar pegiat usaha dapat menutupkan tempat usahanya maksimal pada pukul 23.00 WIB, tujuannya agar tak terjadi kerumunan dan memutus rantai penularan COVID-19 ," terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :