5.343 Tenaga Kerja Asing di Morowali Jadi Peserta BPJamsostek
Sabtu, 29 Mei 2021 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Baca juga:Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran Jamsostek
Ini artinya, BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi TKA . Segala ketentuan tentang tata cara pendaftaran dan aturan lainnya soal BPJS Ketenagakerjaan berlaku pula bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
“Untuk mempermudah sosialisasi kepada para TKA kami telah melakukan beberapa hal seperti menyediakan brosur informasi tentang persyaratan klaim jaminan hari tua (JHT) bagi TKA dalam 3 bahasa yaitu Indonesia-Inggris-Mandarin maupun formulir pengajuan pembayaran JHT juga kami buat dalam 2 bahasa,” ujar Arief.
Komisi IX DPR RI mengapresiasi kinerja BPJamsostek di Sulawesi Tengah karena adanya peraturan daerah yang mengatur terkait kepesertaan BPJamsostek seperti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah maupun Peraturan Bupati Morowali.
Baca juga:Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran Jamsostek
Ini artinya, BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi TKA . Segala ketentuan tentang tata cara pendaftaran dan aturan lainnya soal BPJS Ketenagakerjaan berlaku pula bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
“Untuk mempermudah sosialisasi kepada para TKA kami telah melakukan beberapa hal seperti menyediakan brosur informasi tentang persyaratan klaim jaminan hari tua (JHT) bagi TKA dalam 3 bahasa yaitu Indonesia-Inggris-Mandarin maupun formulir pengajuan pembayaran JHT juga kami buat dalam 2 bahasa,” ujar Arief.
Komisi IX DPR RI mengapresiasi kinerja BPJamsostek di Sulawesi Tengah karena adanya peraturan daerah yang mengatur terkait kepesertaan BPJamsostek seperti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah maupun Peraturan Bupati Morowali.
Lihat Juga :