Mabuk Pil Koplo, Pemuda Ini Tabrak Pemotor di Jalan Wates, Sleman
Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:23 WIB
loading...
A
A
A
Fendi menjelaskan AP diduga mabuk pil koplo saat mengendarai mobil, sebab dari pemeriksaan dia mengaku habis mengkonsumsi pil koplo. Sedangkan pil koplo itu milik RN, DA dan TN, namun mereka memilik resep dari dokter. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Sleman. “Untuk senjata tajam dari pemeriksaan, itu milik AP,” paparnya.
Mengenai sajam tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan apa motif AP membawa sajam tersebut. Untuk kasus ini AP dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara tiga temannya masih sebagai saksi. “Saat ini kami masih melengkapi berkas pemeriksaan,” jelasnya.
Mengenai sajam tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan apa motif AP membawa sajam tersebut. Untuk kasus ini AP dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara tiga temannya masih sebagai saksi. “Saat ini kami masih melengkapi berkas pemeriksaan,” jelasnya.
(don)
Lihat Juga :