Mabuk Pil Koplo, Pemuda Ini Tabrak Pemotor di Jalan Wates, Sleman

Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:23 WIB
loading...
Mabuk Pil Koplo, Pemuda...
Petugas menunjukkan pengendara dan sajam miliknya. Foto Dok Polsek Gamping, Sleman
A A A
SLEMAN - Pemuda AP (28), warga Bantul beserta tiga temannya, masing-masing RN (24) warga Bantul, DA (29) dan TN (28) warga Gondokusuman, Yogyakarta harus berurusan dengan yang berwajib karena melarikan diri setelah mobil yang dikendarai menabrak pemotor di Jalan Wates Km 6, dekat jembatan Gejawan Kdiul, Gamping, Slemam, Kamis (27/5/2021) malam, pukul 21.35 WIB.

AP bersama temannya ditangkap setelah mobilnya terperosok di daerah Temuwuh Kidul, Gamping. AP diduga mabuk pil koplo saat mengendarai mobil. Sebab saat diperiksa di dalam mobil terdapat 42 butir pil koplo. Selain itu juga ada dua senjata tajam (sajam) jenis samurai dan golok. Kasus ini sekarang ditangani Polsek Gamping, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, Iptu Fendi Timur mengatakan kasus ini berawal saat AP yang mengendarai mobil Honda Jazz bersama tiga temannya melaju dari arah timur ke barat di Jalan Wates. Sampai di lokasi kejadian ada pemotor dari arah berlawan.

Karena tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya, pelaku menabrak pemotor tersebut. Sehingga jatuh dan mengalami luka. “Setelah menabrak tidak berhenti, namun terus memaju kendaraannya,” kata Fendi, Sabtu (29/5/2021

Warga yang mengetahui kejadian itu berusaha mengejarnya. Sampai di perempatan Ambarketawang, Gamping, mobil itu belok kanan dan saat melintas di Temuwuh Kidul, Ambarketawang, mobil itu terperesok dan oleh warga pengemudi bersama tiga penumpang lainnya diamankan. “Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Gamping,” terangnya.

Fendi menjelaskan AP diduga mabuk pil koplo saat mengendarai mobil, sebab dari pemeriksaan dia mengaku habis mengkonsumsi pil koplo. Sedangkan pil koplo itu milik RN, DA dan TN, namun mereka memilik resep dari dokter. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Sleman. “Untuk senjata tajam dari pemeriksaan, itu milik AP,” paparnya.

Mengenai sajam tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan apa motif AP membawa sajam tersebut. Untuk kasus ini AP dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara tiga temannya masih sebagai saksi. “Saat ini kami masih melengkapi berkas pemeriksaan,” jelasnya.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)