Dituntut 3,4 Bulan Penjara Kasus Perusakan Hutan, Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas

Jum'at, 28 Mei 2021 - 15:23 WIB
loading...
Dituntut 3,4 Bulan Penjara...
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi menjatuhkan vonis bebas pada kasus perusakan hutan dengan terdakwa Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal. iNews TV/Budi
A A A
TEBO - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi menjatuhkan vonis bebas pada kasus perusakan hutan dengan terdakwa Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal. Dimana dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 3,4 bulan dan denda Rp1 miliar atau subsider 1 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin majelis Hakim, Armansyah Siregar dalam pembacaan putusan menyatakan, pengajuan bukti-bukti seperti telepon genggam dan cetakan screenshoot tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Bukti tersebut pun di kesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Begitu juga bukti cetakan rekening bank mandiri tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Hakim.

Syamsu Rizal pun dibebaskan dari dakwaan jaksa, baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua. "Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternarif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU," sebut hakim. Baca: Dua Penumpang Pesawat Selundupkan Sabu-sabu 1 Kg di Sandal Jepit.

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya akan mempelajari terkait putusan hakim tersebut. "Kita tentu akan pelajari, dan melakukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung," kata Imran, saat ditemui di kantornya seusai sidang, Jumat (28/5/2021).

Irman mengatakan, selama proses persidangan dilakukan seobjektif mungkin dan seluruhnya dilakukan seprofesional mungkin. "Yang jelas perkara perusakan hutan ini adalah semangat bersama, karena menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Kita akan lakukan upaya hukum," pungkasnya. Baca Juga: Tabrak Mobil Berhenti, Pengendara Motor Meninggal.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Rekomendasi
China Diduga Berupaya...
China Diduga Berupaya Perluas Ekspansi Senjata ke Timur Tengah via Pakistan
Jadi Pemeran Utama Film...
Jadi Pemeran Utama Film Foufo, Tretan Muslim Ungkap Misi Film Ini
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Berita Terkini
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
Infografis
Teddy Minahasa Divonis...
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved