Dituntut 3,4 Bulan Penjara Kasus Perusakan Hutan, Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas
loading...
A
A
A
TEBO - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi menjatuhkan vonis bebas pada kasus perusakan hutan dengan terdakwa Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal. Dimana dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 3,4 bulan dan denda Rp1 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim, Armansyah Siregar dalam pembacaan putusan menyatakan, pengajuan bukti-bukti seperti telepon genggam dan cetakan screenshoot tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Bukti tersebut pun di kesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Begitu juga bukti cetakan rekening bank mandiri tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Hakim.
Syamsu Rizal pun dibebaskan dari dakwaan jaksa, baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua. "Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternarif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU," sebut hakim. Baca: Dua Penumpang Pesawat Selundupkan Sabu-sabu 1 Kg di Sandal Jepit.
Terkait putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya akan mempelajari terkait putusan hakim tersebut. "Kita tentu akan pelajari, dan melakukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung," kata Imran, saat ditemui di kantornya seusai sidang, Jumat (28/5/2021).
Irman mengatakan, selama proses persidangan dilakukan seobjektif mungkin dan seluruhnya dilakukan seprofesional mungkin. "Yang jelas perkara perusakan hutan ini adalah semangat bersama, karena menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Kita akan lakukan upaya hukum," pungkasnya. Baca Juga: Tabrak Mobil Berhenti, Pengendara Motor Meninggal.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim, Armansyah Siregar dalam pembacaan putusan menyatakan, pengajuan bukti-bukti seperti telepon genggam dan cetakan screenshoot tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Bukti tersebut pun di kesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Begitu juga bukti cetakan rekening bank mandiri tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Hakim.
Syamsu Rizal pun dibebaskan dari dakwaan jaksa, baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua. "Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternarif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU," sebut hakim. Baca: Dua Penumpang Pesawat Selundupkan Sabu-sabu 1 Kg di Sandal Jepit.
Terkait putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya akan mempelajari terkait putusan hakim tersebut. "Kita tentu akan pelajari, dan melakukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung," kata Imran, saat ditemui di kantornya seusai sidang, Jumat (28/5/2021).
Irman mengatakan, selama proses persidangan dilakukan seobjektif mungkin dan seluruhnya dilakukan seprofesional mungkin. "Yang jelas perkara perusakan hutan ini adalah semangat bersama, karena menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Kita akan lakukan upaya hukum," pungkasnya. Baca Juga: Tabrak Mobil Berhenti, Pengendara Motor Meninggal.
(nag)