Cegah Penularan COVID-19, Polri Tutup Pintu Masuk Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai penularan penularan COVID-19. Salah satunya, dengan menutup pintu masuk arus balik ke Jakarta.
(Baca juga: Sambut Lebaran, Jumlah Positif COVID-19 Jatim Bertambah 466 )
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.
Argo mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo.
Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020, dan dalam hal ini telah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020.
"Artinya, bahwa selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19," tegas mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," jelas Argo.
Adapun penyekatan arus balik yang dilakukan pada tiap-tiap wilayah meliputi;
(Baca juga: Sambut Lebaran, Jumlah Positif COVID-19 Jatim Bertambah 466 )
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.
Argo mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo.
Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020, dan dalam hal ini telah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020.
"Artinya, bahwa selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19," tegas mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," jelas Argo.
Adapun penyekatan arus balik yang dilakukan pada tiap-tiap wilayah meliputi;