1,5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi, Ibu Cantik Mantan Kepala Dinas Akhirnya Ditahan

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:06 WIB
loading...
1,5 Tahun Jadi Tersangka...
Mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati mengenakan rompi warna oranye saat digelandang ke Lapas Klas II B Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Setelah 1,5 tahun menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal, akhirnya mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati dijebloskan ke dalam sel tahanan.



Sebelum dilakukan penahanan, wanita berhijab biru muda itu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 09.45 WIB. Ia sempat menjalani pemeriksaan di ruang Pidum (Pidana umum), sebelum akhirnya digelandang petugas ke Lapas Klas IIB Kota Mojokerto.



Penahanan ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nomor Print-299/M 523/Fd 1/03-2021 tanggal 02 Maret 2021. Sebelumnya, Suliestyawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp474 juta pada 10 Oktober 2019 lalu.



"Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan tersangka atas nama Ir Suliestyawati dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, Kamis (27/5/2021).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pagu anggaran proyek pembangunan irigasi sumur dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto, tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp4,18 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian.

Dalam proses lelang, disepakati nilai kontrak proyek turun pada angka Rp 3.709.596.000. Lelang proyek tersebut dibagi dalam lima paket kegiatan. Sementara pembangunan proyek itu sendiri, dilakukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.



Satu titik pekerjaan, menelan anggaran berkisar Rp110 juta. Dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp2.864.190.000. Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejari dan tim laboratorium bahan kontruksi dan bangunan Fakultas Teknik Sipil ITN Malang ditemukan adanya selisih, atau pengurangan volume pekerjaan kegiatan tersebut.

"Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran kegiatan sumur dangkal Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016. Sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp474.867.674,13," imbuh Wicaksono.

Menurut Wicaksono, dalam kasus ini Suliestyawati dianggap pihak yang paling bertanggungjawab atas munculnya kerugian negara terkait proyek irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016. Atas perbuatannya Suliestyawati akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas II B Mojokerto.



Sementara itu, Mahfud kuasa hukum Suliestyawati, mengaku tak mengetahui jika kliennya akan dilakukan penahanan dalam pemeriksaan kali ini. Pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait dengan penahanan Suliestyawati. Apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak. "Saya laporkan keluarganya dulu. Bukan pasrah, tapi saya akan berdiskusi dengan pihak keluarga dulu," kata Mahfud singkat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)