1,5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi, Ibu Cantik Mantan Kepala Dinas Akhirnya Ditahan

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:06 WIB
loading...
1,5 Tahun Jadi Tersangka...
Mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati mengenakan rompi warna oranye saat digelandang ke Lapas Klas II B Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Setelah 1,5 tahun menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal, akhirnya mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Baca juga: Uang Kas Bank Sultra Senilai Rp9,6 M Lenyap, Diduga Mengalir ke Istri Pejabat dan Kades

Sebelum dilakukan penahanan, wanita berhijab biru muda itu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 09.45 WIB. Ia sempat menjalani pemeriksaan di ruang Pidum (Pidana umum), sebelum akhirnya digelandang petugas ke Lapas Klas IIB Kota Mojokerto.



Penahanan ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nomor Print-299/M 523/Fd 1/03-2021 tanggal 02 Maret 2021. Sebelumnya, Suliestyawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp474 juta pada 10 Oktober 2019 lalu.

Baca juga: Dewi Permata Sari Dibunuh Suaminya Saat Masih Telanjang Usai Berhubungan Seks

"Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan tersangka atas nama Ir Suliestyawati dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, Kamis (27/5/2021).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pagu anggaran proyek pembangunan irigasi sumur dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto, tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp4,18 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian.

Dalam proses lelang, disepakati nilai kontrak proyek turun pada angka Rp 3.709.596.000. Lelang proyek tersebut dibagi dalam lima paket kegiatan. Sementara pembangunan proyek itu sendiri, dilakukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: COVID-19 di Yogyakarta Menggila, Usai Dusun Nglemong Ngemplak II Kini Dusun Dalem

Satu titik pekerjaan, menelan anggaran berkisar Rp110 juta. Dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp2.864.190.000. Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejari dan tim laboratorium bahan kontruksi dan bangunan Fakultas Teknik Sipil ITN Malang ditemukan adanya selisih, atau pengurangan volume pekerjaan kegiatan tersebut.

"Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran kegiatan sumur dangkal Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016. Sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp474.867.674,13," imbuh Wicaksono.

Menurut Wicaksono, dalam kasus ini Suliestyawati dianggap pihak yang paling bertanggungjawab atas munculnya kerugian negara terkait proyek irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016. Atas perbuatannya Suliestyawati akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas II B Mojokerto.

Baca juga: Ribuan Santri di Blitar Jalani Rapid Test Antigen, 4 Orang Positif COVID-19

Sementara itu, Mahfud kuasa hukum Suliestyawati, mengaku tak mengetahui jika kliennya akan dilakukan penahanan dalam pemeriksaan kali ini. Pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait dengan penahanan Suliestyawati. Apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak. "Saya laporkan keluarganya dulu. Bukan pasrah, tapi saya akan berdiskusi dengan pihak keluarga dulu," kata Mahfud singkat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Besok Kuasa Hukum Delpedro...
Besok Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Diperiksa Polda Metro Jaya
Kejari Kupang Tetapkan...
Kejari Kupang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Rp500 Juta
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Bareskrim Tetapkan Mantan...
Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved