Disnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan
loading...
A
A
A
Sementara Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin ( Unhas ), Anas Iswanto mengatakan, persoalan ini perlu diatensi serius oleh pemerintah. Menurutnya, persoalan efek Covid-19 masih dijadikan alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan hak pegawainya.
Makanya, dia meminta pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan mengevaluasi dan mengklaster tiap perusahaan yang betul-betul terdampak. Pasalnya, tidak bisa diseragamkan kondisi perusahaan secara menyeluruh.
"Ini sebenarnya tidak bisa diseragamkan, karena tidak semua perusahaan itu terdampak. Ini kan persoalan kita semua, semestinya itu aturannya harus jelas. Supaya ditahu yang mana terdampak, jangan semua mengaku," papar Anas.
Dia menambahkan, pemberian stimulan atau intensif kepada perusahaan yang betul-betul terdampak patut dipertimbangkan. Makanya, perusahaan perlu mengaudit perusahaan mana yang membutuhkan bantuan.
"Karena tidak jelas, semua merasa mi terdampak. Jadi dipanggil saja perusahaan sama asosiasi pekerjanya. Kalau dia memang betul-betul kena, yah mau diapa mi. Barulah pemerintah turun tangan," jelasnya.
(agn)