Disnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mengancam bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada kayawannya hingga saat ini.
Tercatat, ada sebanyak 25 aduan resmi yang masuk ihwal keterlambatan THR. Namun 15 di antaranya sudah diselesaikan setelah dimediasi Disnaker Kota Makassar. Dengan demikian, masih ada 10 perusahaan yang dilaporkan perlu ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya mengatakan pihaknya telah melimpahkan persoalan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk ditindaklanjuti. Lantaran perusahaan yang bersangkutan belum memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kita sudah limpahkan laporannya ke Disnakertrans Sulsel Senin (24/5/2021) kemarin, masih ada 10 perusahaan itu (yang belum menyelesaikan pembayaran THR karyawan)," ujarnya, Rabu (6/5/2021).
Dia membeberkan, perusahaan yang terkendala pembayaran THR-nya tersebut sebagian besar bergerak di sektor distribusi barang dan jasa, disusul perhotelan.
"Kalau aduan sebenarnya lebih banyak yang kita terima untuk aduan whatsapp, tapi yang masuk resmi cuma 25, sekarang tersisa 10," lanjut Andi Sunrah.
Nantinya perusahaan tersebut akan dimintai keterangan. Setelah itu perusahaan akan diberikan rekomendasi wajib menyelesaikan THR. Jika tidak kunjung diselesaikan, pemberian sanksi baru akan ditempuh.
Ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran dan pernyataan. Kemudian sanksi sedang meliputi pemberhentian kegiatan anak perusahaan, lalu sanksi berat pencabutan izin operasional.
"Kita akan cabut total itu izinnya. Tapi nanti itu betul-betul akhir, kalau tidak bersedia membayar," tegas Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel, M Abdi Taufan.
Sementara Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin ( Unhas ), Anas Iswanto mengatakan, persoalan ini perlu diatensi serius oleh pemerintah. Menurutnya, persoalan efek Covid-19 masih dijadikan alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan hak pegawainya.
Makanya, dia meminta pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan mengevaluasi dan mengklaster tiap perusahaan yang betul-betul terdampak. Pasalnya, tidak bisa diseragamkan kondisi perusahaan secara menyeluruh.
"Ini sebenarnya tidak bisa diseragamkan, karena tidak semua perusahaan itu terdampak. Ini kan persoalan kita semua, semestinya itu aturannya harus jelas. Supaya ditahu yang mana terdampak, jangan semua mengaku," papar Anas.
Dia menambahkan, pemberian stimulan atau intensif kepada perusahaan yang betul-betul terdampak patut dipertimbangkan. Makanya, perusahaan perlu mengaudit perusahaan mana yang membutuhkan bantuan.
"Karena tidak jelas, semua merasa mi terdampak. Jadi dipanggil saja perusahaan sama asosiasi pekerjanya. Kalau dia memang betul-betul kena, yah mau diapa mi. Barulah pemerintah turun tangan," jelasnya.
Tercatat, ada sebanyak 25 aduan resmi yang masuk ihwal keterlambatan THR. Namun 15 di antaranya sudah diselesaikan setelah dimediasi Disnaker Kota Makassar. Dengan demikian, masih ada 10 perusahaan yang dilaporkan perlu ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya mengatakan pihaknya telah melimpahkan persoalan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk ditindaklanjuti. Lantaran perusahaan yang bersangkutan belum memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kita sudah limpahkan laporannya ke Disnakertrans Sulsel Senin (24/5/2021) kemarin, masih ada 10 perusahaan itu (yang belum menyelesaikan pembayaran THR karyawan)," ujarnya, Rabu (6/5/2021).
Dia membeberkan, perusahaan yang terkendala pembayaran THR-nya tersebut sebagian besar bergerak di sektor distribusi barang dan jasa, disusul perhotelan.
"Kalau aduan sebenarnya lebih banyak yang kita terima untuk aduan whatsapp, tapi yang masuk resmi cuma 25, sekarang tersisa 10," lanjut Andi Sunrah.
Nantinya perusahaan tersebut akan dimintai keterangan. Setelah itu perusahaan akan diberikan rekomendasi wajib menyelesaikan THR. Jika tidak kunjung diselesaikan, pemberian sanksi baru akan ditempuh.
Ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran dan pernyataan. Kemudian sanksi sedang meliputi pemberhentian kegiatan anak perusahaan, lalu sanksi berat pencabutan izin operasional.
"Kita akan cabut total itu izinnya. Tapi nanti itu betul-betul akhir, kalau tidak bersedia membayar," tegas Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel, M Abdi Taufan.
Sementara Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin ( Unhas ), Anas Iswanto mengatakan, persoalan ini perlu diatensi serius oleh pemerintah. Menurutnya, persoalan efek Covid-19 masih dijadikan alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan hak pegawainya.
Makanya, dia meminta pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan mengevaluasi dan mengklaster tiap perusahaan yang betul-betul terdampak. Pasalnya, tidak bisa diseragamkan kondisi perusahaan secara menyeluruh.
"Ini sebenarnya tidak bisa diseragamkan, karena tidak semua perusahaan itu terdampak. Ini kan persoalan kita semua, semestinya itu aturannya harus jelas. Supaya ditahu yang mana terdampak, jangan semua mengaku," papar Anas.
Dia menambahkan, pemberian stimulan atau intensif kepada perusahaan yang betul-betul terdampak patut dipertimbangkan. Makanya, perusahaan perlu mengaudit perusahaan mana yang membutuhkan bantuan.
"Karena tidak jelas, semua merasa mi terdampak. Jadi dipanggil saja perusahaan sama asosiasi pekerjanya. Kalau dia memang betul-betul kena, yah mau diapa mi. Barulah pemerintah turun tangan," jelasnya.
(agn)