Disnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:19 WIB
loading...
Disnaker Ancam Sanksi...
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mengancam bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum membayarkan THR karyawan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mengancam bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada kayawannya hingga saat ini.

Tercatat, ada sebanyak 25 aduan resmi yang masuk ihwal keterlambatan THR. Namun 15 di antaranya sudah diselesaikan setelah dimediasi Disnaker Kota Makassar. Dengan demikian, masih ada 10 perusahaan yang dilaporkan perlu ditindaklanjuti.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya mengatakan pihaknya telah melimpahkan persoalan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk ditindaklanjuti. Lantaran perusahaan yang bersangkutan belum memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Kita sudah limpahkan laporannya ke Disnakertrans Sulsel Senin (24/5/2021) kemarin, masih ada 10 perusahaan itu (yang belum menyelesaikan pembayaran THR karyawan)," ujarnya, Rabu (6/5/2021).

Baca Juga: Sektor Pariwisata Terpuruk, Keluhan THR Didominasi Perhotelan

Dia membeberkan, perusahaan yang terkendala pembayaran THR-nya tersebut sebagian besar bergerak di sektor distribusi barang dan jasa, disusul perhotelan.

"Kalau aduan sebenarnya lebih banyak yang kita terima untuk aduan whatsapp, tapi yang masuk resmi cuma 25, sekarang tersisa 10," lanjut Andi Sunrah.

Nantinya perusahaan tersebut akan dimintai keterangan. Setelah itu perusahaan akan diberikan rekomendasi wajib menyelesaikan THR. Jika tidak kunjung diselesaikan, pemberian sanksi baru akan ditempuh.

Ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran dan pernyataan. Kemudian sanksi sedang meliputi pemberhentian kegiatan anak perusahaan, lalu sanksi berat pencabutan izin operasional.

"Kita akan cabut total itu izinnya. Tapi nanti itu betul-betul akhir, kalau tidak bersedia membayar," tegas Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel, M Abdi Taufan.

Baca Juga: Berangsur Pulih, Ekonomi Indonesia Diramal Tumbuh 4% Tahun 2021

Sementara Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin ( Unhas ), Anas Iswanto mengatakan, persoalan ini perlu diatensi serius oleh pemerintah. Menurutnya, persoalan efek Covid-19 masih dijadikan alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan hak pegawainya.

Makanya, dia meminta pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan mengevaluasi dan mengklaster tiap perusahaan yang betul-betul terdampak. Pasalnya, tidak bisa diseragamkan kondisi perusahaan secara menyeluruh.

"Ini sebenarnya tidak bisa diseragamkan, karena tidak semua perusahaan itu terdampak. Ini kan persoalan kita semua, semestinya itu aturannya harus jelas. Supaya ditahu yang mana terdampak, jangan semua mengaku," papar Anas.

Dia menambahkan, pemberian stimulan atau intensif kepada perusahaan yang betul-betul terdampak patut dipertimbangkan. Makanya, perusahaan perlu mengaudit perusahaan mana yang membutuhkan bantuan.

"Karena tidak jelas, semua merasa mi terdampak. Jadi dipanggil saja perusahaan sama asosiasi pekerjanya. Kalau dia memang betul-betul kena, yah mau diapa mi. Barulah pemerintah turun tangan," jelasnya.

Baca Juga: Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Seluruh Indonesia
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Duh! Angka Pengangguran...
Duh! Angka Pengangguran di Kota Makassar Masih Tinggi
Indomarco dan Disnaker...
Indomarco dan Disnaker Makassar Sinergi Beri Perlindungan ke 500 Pekerja Rentan
Aduan Pekerja Kian Masif,...
Aduan Pekerja Kian Masif, Didominasi Perdagangan dan Perhotelan
Rekomendasi
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Berita Terkini
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
Infografis
Iran Ancam Ubah Doktrin...
Iran Ancam Ubah Doktrin Nuklir jika Sanksi Barat Diberlakukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved