Gara-gara Rumah Warisan, 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ibu Kandungnya
Selasa, 25 Mei 2021 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
“Tergugat I telah melakukan perbuatan bedrog atau curang terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara," ungkapnya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).
Menurut Musa, Reni Purba berjanji kepada Johari dan Bahari serta Ai Maswati untuk melakukan pelunasan pembelian rumah warisan tersebut melalui KPR perbankan setelah balik nama sertifikat rumah tersebut menjadi atas nama Reni Purba.“Faktanya, pelunasan melalui KPR perbankan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi hingga gugatan ini diajukan," ungkapnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Bersama Gubernur Khofifah dan Sekdaprov, Wagub Emil Siap Beri Klarifikasi
Reni Purba diduga membayar penjualan rumah warisan tersebut secara diam-diam atau di bawah tangan kepada Ai Maswati sebesar sekitar Rp195 juta. Jika ditambahkan dengan uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp75 juta kepada Ai Maswati, total uang yang dibayarkan Reni Purba sebesar Rp270 juta. "Hal itu melanggar asas terang dan tunai dalam jual beli tanah," katanya.
Usai menerima uang pembayaran penjualan rumah tersebut, lanjut Musa, Ai Maswati malah kabur dan meninggalkan Johari dan Bahari. Bahkan, Johari dan Bahari diusir pada 2017 lalu setelah diduga diintimidasi oleh pihak Reni Purba. Parahnya lagi, Johari dan Bahari juga dilaporkan ke polisi oleh Reni Purba pada 2021.
"Johari dan Bahari ini sudah dilaporkan ke polisi karena dianggap memasuki rumah yang bukan miliknya, padahal mereka seumur hidup tinggal di situ. Rumah itu peninggalan bapaknya, kemudian dibalik nama atas nama istri dan kedua anaknya. Tiba-tiba sekarang muncul nama Reni Purba (di sertifikat), padahal pembayaran belum lunas," bebernya.
Menurut Musa, Reni Purba berjanji kepada Johari dan Bahari serta Ai Maswati untuk melakukan pelunasan pembelian rumah warisan tersebut melalui KPR perbankan setelah balik nama sertifikat rumah tersebut menjadi atas nama Reni Purba.“Faktanya, pelunasan melalui KPR perbankan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi hingga gugatan ini diajukan," ungkapnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Bersama Gubernur Khofifah dan Sekdaprov, Wagub Emil Siap Beri Klarifikasi
Reni Purba diduga membayar penjualan rumah warisan tersebut secara diam-diam atau di bawah tangan kepada Ai Maswati sebesar sekitar Rp195 juta. Jika ditambahkan dengan uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp75 juta kepada Ai Maswati, total uang yang dibayarkan Reni Purba sebesar Rp270 juta. "Hal itu melanggar asas terang dan tunai dalam jual beli tanah," katanya.
Usai menerima uang pembayaran penjualan rumah tersebut, lanjut Musa, Ai Maswati malah kabur dan meninggalkan Johari dan Bahari. Bahkan, Johari dan Bahari diusir pada 2017 lalu setelah diduga diintimidasi oleh pihak Reni Purba. Parahnya lagi, Johari dan Bahari juga dilaporkan ke polisi oleh Reni Purba pada 2021.
"Johari dan Bahari ini sudah dilaporkan ke polisi karena dianggap memasuki rumah yang bukan miliknya, padahal mereka seumur hidup tinggal di situ. Rumah itu peninggalan bapaknya, kemudian dibalik nama atas nama istri dan kedua anaknya. Tiba-tiba sekarang muncul nama Reni Purba (di sertifikat), padahal pembayaran belum lunas," bebernya.
Lihat Juga :