Gara-gara Rumah Warisan, 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ibu Kandungnya
Selasa, 25 Mei 2021 - 20:42 WIB
loading...
Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane saat memberikan keterangan terkait gugatan dua anak kepada ibu kandungnya gara-gara penjualan rumah warisan. Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Kasus gugatan anak terhadap orang tua kembali terjadi di Kota Bandung . Kali ini, seorang ibu bernama Ai Maswati digugat dua anak kandungnya gara-gara persoalan jual beli rumah warisan .
Gugatan dua orang anak kepada ibu kandungnya tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor: 104/PDT.G/2021/PN.Bdg. Selain menggugat ibu kandungnya, penggugat yang bernama Johari dan Bahari juga menggugat sejumlah pihak lainnya.
Baca juga: Gara-gara Fortuner, Pemuda Ini Tega Gugat Ibu Kandung di PN Salatiga
Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane menyebutkan, dalam gugatan,Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II, sedangkan tergugat I, yakni pembeli rumah warisan bernama Reni Purba.
Para penggugat juga menggugat notaris dan PPAT,Asep Darodjat Saputra sebagai turut tergugat I dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai turut tergugat II serta adik kandung penggugat bernama Mastura sebagai turut tergugat III.
Musa mengungkapkan, gugatan tersebut berawal dari persoalan penjualan harta peninggalan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Rancasari, Kota Bandung senilai Rp450 juta, 2010 silam.
Gugatan dua orang anak kepada ibu kandungnya tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor: 104/PDT.G/2021/PN.Bdg. Selain menggugat ibu kandungnya, penggugat yang bernama Johari dan Bahari juga menggugat sejumlah pihak lainnya.
Baca juga: Gara-gara Fortuner, Pemuda Ini Tega Gugat Ibu Kandung di PN Salatiga
Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane menyebutkan, dalam gugatan,Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II, sedangkan tergugat I, yakni pembeli rumah warisan bernama Reni Purba.
Para penggugat juga menggugat notaris dan PPAT,Asep Darodjat Saputra sebagai turut tergugat I dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai turut tergugat II serta adik kandung penggugat bernama Mastura sebagai turut tergugat III.
Musa mengungkapkan, gugatan tersebut berawal dari persoalan penjualan harta peninggalan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Rancasari, Kota Bandung senilai Rp450 juta, 2010 silam.
Lihat Juga :