Gara-gara Rumah Warisan, 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ibu Kandungnya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kasus gugatan anak terhadap orang tua kembali terjadi di Kota Bandung . Kali ini, seorang ibu bernama Ai Maswati digugat dua anak kandungnya gara-gara persoalan jual beli rumah warisan .
Gugatan dua orang anak kepada ibu kandungnya tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor: 104/PDT.G/2021/PN.Bdg. Selain menggugat ibu kandungnya, penggugat yang bernama Johari dan Bahari juga menggugat sejumlah pihak lainnya.
Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane menyebutkan, dalam gugatan,Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II, sedangkan tergugat I, yakni pembeli rumah warisan bernama Reni Purba.
Para penggugat juga menggugat notaris dan PPAT,Asep Darodjat Saputra sebagai turut tergugat I dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai turut tergugat II serta adik kandung penggugat bernama Mastura sebagai turut tergugat III.
Musa mengungkapkan, gugatan tersebut berawal dari persoalan penjualan harta peninggalan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Rancasari, Kota Bandung senilai Rp450 juta, 2010 silam.
“Tergugat I telah melakukan perbuatan bedrog atau curang terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara," ungkapnya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).
Menurut Musa, Reni Purba berjanji kepada Johari dan Bahari serta Ai Maswati untuk melakukan pelunasan pembelian rumah warisan tersebut melalui KPR perbankan setelah balik nama sertifikat rumah tersebut menjadi atas nama Reni Purba.“Faktanya, pelunasan melalui KPR perbankan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi hingga gugatan ini diajukan," ungkapnya.
Reni Purba diduga membayar penjualan rumah warisan tersebut secara diam-diam atau di bawah tangan kepada Ai Maswati sebesar sekitar Rp195 juta. Jika ditambahkan dengan uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp75 juta kepada Ai Maswati, total uang yang dibayarkan Reni Purba sebesar Rp270 juta. "Hal itu melanggar asas terang dan tunai dalam jual beli tanah," katanya.
Gugatan dua orang anak kepada ibu kandungnya tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor: 104/PDT.G/2021/PN.Bdg. Selain menggugat ibu kandungnya, penggugat yang bernama Johari dan Bahari juga menggugat sejumlah pihak lainnya.
Kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane menyebutkan, dalam gugatan,Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II, sedangkan tergugat I, yakni pembeli rumah warisan bernama Reni Purba.
Para penggugat juga menggugat notaris dan PPAT,Asep Darodjat Saputra sebagai turut tergugat I dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai turut tergugat II serta adik kandung penggugat bernama Mastura sebagai turut tergugat III.
Musa mengungkapkan, gugatan tersebut berawal dari persoalan penjualan harta peninggalan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Rancasari, Kota Bandung senilai Rp450 juta, 2010 silam.
“Tergugat I telah melakukan perbuatan bedrog atau curang terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara," ungkapnya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).
Menurut Musa, Reni Purba berjanji kepada Johari dan Bahari serta Ai Maswati untuk melakukan pelunasan pembelian rumah warisan tersebut melalui KPR perbankan setelah balik nama sertifikat rumah tersebut menjadi atas nama Reni Purba.“Faktanya, pelunasan melalui KPR perbankan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi hingga gugatan ini diajukan," ungkapnya.
Baca Juga
Reni Purba diduga membayar penjualan rumah warisan tersebut secara diam-diam atau di bawah tangan kepada Ai Maswati sebesar sekitar Rp195 juta. Jika ditambahkan dengan uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp75 juta kepada Ai Maswati, total uang yang dibayarkan Reni Purba sebesar Rp270 juta. "Hal itu melanggar asas terang dan tunai dalam jual beli tanah," katanya.