Bakal Diedarkan ke Jabodetabek, Ganja 65 Kg Digagalkan Polrestro Kota Tangerang
Selasa, 25 Mei 2021 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
"Di sana, petugas berhasil membekuk CR dengan barang buktinya berupa 64 kilogram jenis ganja yang disimpan dalam mobil Avanza," lanjutnya. Baca juga: BNN Buru Otak Penyelundupan Ganja dalam Truk Pisang
Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja tersebut melalui ekspedisi jalur darat, dan diinformasikan sebagai pengiriman makanan. Ganja tersebut pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu persatu barangnya karena lintas provinsi.
"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa," terangnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Baca juga: BNN Banten Bongkar Penyelundupan Ganja Dikemas Alpukat
Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja tersebut melalui ekspedisi jalur darat, dan diinformasikan sebagai pengiriman makanan. Ganja tersebut pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu persatu barangnya karena lintas provinsi.
"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa," terangnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Baca juga: BNN Banten Bongkar Penyelundupan Ganja Dikemas Alpukat
(mhd)
Lihat Juga :