Bakal Diedarkan ke Jabodetabek, Ganja 65 Kg Digagalkan Polrestro Kota Tangerang

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:01 WIB
loading...
Bakal Diedarkan ke Jabodetabek,...
Dua kurir ganja asal Aceh digagalkan Polres Tangerang Kota. Rencananya, puluhan killogram ganja itu akan diedarkan ke Jabodetabek. Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Penyelundupan ganja sebanyak 65 kilogram digagalkan oleh jajaran Polres Metro Kota Tangerang , Rabu 5 Mei 2021. Puluhan kilogram barang haram itu diamankan dari tangan seorang kurir pria berinisial CR.

Selain kurir, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganjanya. Baca juga: Kamuflase Penyelundupan Ganja, Dimasukkan Drum Biar Kayak BBM

Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, bahwa peredaran narkoba ini merupakan jaringan Sumatra. Rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatra yang diedarkan di Jabodetabek," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Kota Tangerang, Selasa (25/5/2021).

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja yang akan dibawa oleh CR dari wilayah Aceh. Polisi lalu mengamati kegiatan CR, dan membuntuti mobil yag dibawa CR, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Di sana, petugas berhasil membekuk CR dengan barang buktinya berupa 64 kilogram jenis ganja yang disimpan dalam mobil Avanza," lanjutnya. Baca juga: BNN Buru Otak Penyelundupan Ganja dalam Truk Pisang

Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja tersebut melalui ekspedisi jalur darat, dan diinformasikan sebagai pengiriman makanan. Ganja tersebut pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu persatu barangnya karena lintas provinsi.

"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa," terangnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Baca juga: BNN Banten Bongkar Penyelundupan Ganja Dikemas Alpukat
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
Rekomendasi
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved