Ambil Paksa Mobil Nasabah, Dua Debt Collector di Bengkulu Ditusuk Badik
Selasa, 25 Mei 2021 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Di depan petugas, pelaku penusukan yang diketahui bernama Rosli mengakui perbuatannya dan berdalih terpaksa melakukan tindak penganiyaan berat tersebut dengan alasan untuk membela haknya.
Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaku beraksi seorang diri dan menikam kedua korban dengan sebilah badik.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban sendiri saat ini masih dirawat di rumah sakit,” katanya, Selasa (25/5/2021).
Akibat kejadian ini pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka luka berat dengan ancaman maksimal 8 dan 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaku beraksi seorang diri dan menikam kedua korban dengan sebilah badik.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban sendiri saat ini masih dirawat di rumah sakit,” katanya, Selasa (25/5/2021).
Akibat kejadian ini pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka luka berat dengan ancaman maksimal 8 dan 5 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :