Ambil Paksa Mobil Nasabah, Dua Debt Collector di Bengkulu Ditusuk Badik

Selasa, 25 Mei 2021 - 16:48 WIB
loading...
Ambil Paksa Mobil Nasabah,...
Dua debt collector di Bengkulu mendapat perawatan medis setelah ditusuk saat akan ambil paksa mobil nasabah. Foto/iNews TV/Endro Dwirawan
A A A
BENGKULU - Dua debt collector atau penagih hutang di Bengkulu ditusuk dengan badik saat akan menarik paksa mobil nasabah yang menunggak cicilan kredit. Perut keduanya berlubang kena tusuk sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Kisah Pilu TKI, Keinginan Gadis Majalengka Ini Bertahan di Dubai Berujung Petaka

Kedua penagih hutang yang nahas tersebut, Wawan Saputra dan Dedi Setiawan ditusuk di Pasar Minggu, Kota Bengkulu. Spontan, kejadian tersebut menggemparkan warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca juga: Diculik 45 Hari, Bocah Sukabumi Dipaksa Keliling Memulung dan Tinggal di Becak

Saat kejadian, pelaku penusukan yang berprofesi sebagai sopir travel akan menjemput penumpangnya. Namun pelaku dihadang oleh beberapa orang petugas debt collector yang memaksa akan menarik mobil pelaku.

Para penagih hutang mengambil paksa kunci mobil pelaku hingga terjadi keributan. Pelaku lantas mengambil pisau yang disimpan di laci mobilnya dan menusuk salah seorang debt collector di bagian perut

Rekan korban yang mencoba melerai juga ditusuk oleh pelaku. Sesaat setelah kejadian pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi.

Di depan petugas, pelaku penusukan yang diketahui bernama Rosli mengakui perbuatannya dan berdalih terpaksa melakukan tindak penganiyaan berat tersebut dengan alasan untuk membela haknya.

Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaku beraksi seorang diri dan menikam kedua korban dengan sebilah badik.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban sendiri saat ini masih dirawat di rumah sakit,” katanya, Selasa (25/5/2021).

Akibat kejadian ini pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka luka berat dengan ancaman maksimal 8 dan 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Brigjen Pol Yudhi...
Profil Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Lulusan Akpol 1996
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel
Buka Muswil PPP Bengkulu,...
Buka Muswil PPP Bengkulu, Mardiono Tekankan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Ternyata Hoax! Pria...
Ternyata Hoax! Pria Ngaku Anak Propam Bohong Demi Hindari Debt Collector | Sindo Today
Didatangi Debt Collector,...
Didatangi Debt Collector, Sarwendah Akui Trauma hingga Konsultasi ke Psikolog
Sarwendah Bantah Sudutkan...
Sarwendah Bantah Sudutkan Ruben Onsu dengan Isu Penagih Hutang: Kami Hanya Tak Mau Debt Collector Datang Lagi
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved