Dirlantas Polda Jateng Bongkar Dugaan Kasus Pungli

Selasa, 25 Mei 2021 - 12:30 WIB
loading...
Dirlantas Polda Jateng Bongkar Dugaan Kasus Pungli
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M Rudy Syafirudin membongkar borok masa lalu tentang pungutan liar (pungli). Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M Rudy Syafirudin membongkar borok masa lalu. Pungutan liar (pungli) di jalan raya acap kali terjadi, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas dan ditempuh dengan jalan "damai" bersama aparat.

Baca juga: Dirlantas: Ngeri Punglinya, Ini Terkenal Jawa Tengah

"Saya dengar informasi dari luar kalo Ditlantas Polda Jawa angka pungli di jalan raya-nya tinggi, ini terkenal Jawa Tengah," terang Rudy di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Diculik 45 Hari, Bocah Sukabumi Dipaksa Keliling Memulung dan Tinggal di Becak

Dia melanjutkan, saat itu pungli di Jateng juga cukup tinggi. Dirlantas mencontohkan banyak pelanggar yang tak ingin repot datang ke pengadilan hingga akhirnya berkolusi dengan anggota polisi agar pelanggaran di selesaikan di tempat. "Untuk memberantas hal-hal tersebut e-tilang hadir, jadi sudah tidak terdengar itu pungli dan lainnya," jelas dia.

Menurutnya, dengan hadirnya e-tilang, anggota polisi memperlihatkan perubahan perilaku yang baik. Selain itu, masyarakat pengguna jalan pun sudah mulai kooperatif dan tak lagi berkolusi dengan aparat di lapangan.

Selain e-tilang, Ditlantas Polda Jateng juga munculkan aplikasi lain untuk memudahkan masyarakat dalam membuat SIM dan memperpanjang STNK yaitu dengan aplikasi SIM dan STNK online. Dengan cara ini, masyarakat tak perlu datang ke kantor polisi saat ingin SIM atau STNK habis masa berlakunya.

"Mulai hari ini, ayo kita senyum pada siapa saja jangan kita merasa hebat jangan kita merasa wah, ayo kita tetap merunduk," ujar Rudy.

Dia juga mengimbau anggotanya untuk siap sedia dan ikhlas dalam memberikan pengabdian dan pelayanan pada masyarakat. Terlebih saat ini digencarkan sosialisasi menuju wilayah WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bebas Melayani).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)