Keluar Tanpa Masker Saat PSBB Malang Raya, Langsung Rapid Test
loading...
A
A
A
MALANG - Dua hari setelah ditertibkan melalui operasi gabungan, akhirnya pusat perbelanjaan dan pusat keramaian di Kota Malang, mulai tertib menutup kegiatan usahanya.
(Baca juga: Bandel Saat PSBB, Wali Kota Malang Tutup Paksa Pertokoan )
Wali Kota Malang, Sutiaji; Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata; dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Inf. Tommy Anderson, kembali memimpin langsung penertiban pusat keramaian dan perbelanjaan, Sabtu (23/5/2020).
Anggota Polresta Malang Kota, bersama prajurit Kodim 0833 Kota Malang, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, dengan persuasif langsung meminta pemilik usaha di luar toko obat dan kebutuhan pokok untuk menutup usahanya.
Operasi gabungan ini dilakukan secara rutin, agar masyarakat mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, yang mulai dilaksanakan Minggu (17/5/2020), untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kami berkeliling di pusat keramaian dan pusat perbelanjaan. Kami menyaksikan kondisinya sudah relatif tertib. Para pelaku usaha menutup usahanya, dan masyarakat juga tidak melakukan aktivitas secara bergerombol. Saya harap ini terus dilakukan," tegas Sutiaji.
(Baca juga: Keterlaluan! KKB Tembak 2 Tenaga Medis COVID-19 di Intan Jaya )
Selain menyasar tempat usaha, tim operasi gabungan juga melakukan sweeping kepada warga yang tidak menggunakan masker. Kepada warga yang tidak menggunakan masker, langsung diberi dan diminta untuk menggunakan masker, sekaligus diminta rapid test. Terjaring 25 warga yang dirapid test, dengan hasil semua non reaktif.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Malang, Prijadi mengatakan, langkah peringatan dan teguran akan terus intensif dilakukan. "Setelah ini, tim juga akan bergerak ke wilayah timur kota dan barat kota. Pada umumnya saat kita ingatkan, para pelaku usaha mematuhi, sehingga sampai hari ini belum kita keluarkan berita acara peringatan. Kami berharap warga Kota Malang secara umum, tak hanya para pelaku usaha, juga patuh untuk sejenak tinggal di rumah saja," tegasnya.
(Baca juga: Bandel Saat PSBB, Wali Kota Malang Tutup Paksa Pertokoan )
Wali Kota Malang, Sutiaji; Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata; dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Inf. Tommy Anderson, kembali memimpin langsung penertiban pusat keramaian dan perbelanjaan, Sabtu (23/5/2020).
Anggota Polresta Malang Kota, bersama prajurit Kodim 0833 Kota Malang, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, dengan persuasif langsung meminta pemilik usaha di luar toko obat dan kebutuhan pokok untuk menutup usahanya.
Operasi gabungan ini dilakukan secara rutin, agar masyarakat mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, yang mulai dilaksanakan Minggu (17/5/2020), untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kami berkeliling di pusat keramaian dan pusat perbelanjaan. Kami menyaksikan kondisinya sudah relatif tertib. Para pelaku usaha menutup usahanya, dan masyarakat juga tidak melakukan aktivitas secara bergerombol. Saya harap ini terus dilakukan," tegas Sutiaji.
(Baca juga: Keterlaluan! KKB Tembak 2 Tenaga Medis COVID-19 di Intan Jaya )
Selain menyasar tempat usaha, tim operasi gabungan juga melakukan sweeping kepada warga yang tidak menggunakan masker. Kepada warga yang tidak menggunakan masker, langsung diberi dan diminta untuk menggunakan masker, sekaligus diminta rapid test. Terjaring 25 warga yang dirapid test, dengan hasil semua non reaktif.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Malang, Prijadi mengatakan, langkah peringatan dan teguran akan terus intensif dilakukan. "Setelah ini, tim juga akan bergerak ke wilayah timur kota dan barat kota. Pada umumnya saat kita ingatkan, para pelaku usaha mematuhi, sehingga sampai hari ini belum kita keluarkan berita acara peringatan. Kami berharap warga Kota Malang secara umum, tak hanya para pelaku usaha, juga patuh untuk sejenak tinggal di rumah saja," tegasnya.
(eyt)