ETLE di Kota Makassar Jaring 455 Pelanggar Lalu Lintas
Senin, 24 Mei 2021 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Cegah Pungli, Ditlantas Polda Metro Jaya Gunakan Teknologi Digital 4.0
Murdadi melanjutkan pihaknya terkadang menemukan kendaraan yang melanggar sudah dipindahtangankan atau dijual. "Itulah kita berikan surat konfirmasi, bahwa kendaraan itu masih miliknya atau bukan," jelasnya
"Kalau sudah terjual kita minta jelaskan di mana sekarang pemiliknya. Kalau yang pembelinya itu tidak konfirmasi, nanti pada saat pengurusan STNK, misalnya mau bayar pajak atau perpanjangan STNK akan terblokir," sambung Murdadi.
Murdadi melanjutkan pihaknya terkadang menemukan kendaraan yang melanggar sudah dipindahtangankan atau dijual. "Itulah kita berikan surat konfirmasi, bahwa kendaraan itu masih miliknya atau bukan," jelasnya
"Kalau sudah terjual kita minta jelaskan di mana sekarang pemiliknya. Kalau yang pembelinya itu tidak konfirmasi, nanti pada saat pengurusan STNK, misalnya mau bayar pajak atau perpanjangan STNK akan terblokir," sambung Murdadi.
(luq)
Lihat Juga :