ETLE di Kota Makassar Jaring 455 Pelanggar Lalu Lintas

Senin, 24 Mei 2021 - 19:17 WIB
loading...
ETLE di Kota Makassar...
Petugas dari kepolisian mengawasi pengendara lewat layar pantau Command Center Polrestabes Makassar. Tilang elektronik serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa (23/3/2021), termasuk di Makassar. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Satlantas Polrestabes Makassar telah mengirimkan surat konfirmasi ke 455 pelanggar sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Komandan Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar , Aiptu Murdadi mengatakan, dalam pelaksanaannya, ETLE sementara menyasar kendaraan roda empat. Ratusan pelanggar itu terekap sejak 24 April 2021.

Baca Juga: ETLE
Dia menerangkan, ratusan pelanggar yang terdeteksi kamera ETLE tersebar di 16 titik jalan Makassar. Namun kata Murdadi ada beberapa ruas jalan yang ditempatkan dua buah kamera, seperti Urip Sumoharjo dan Hertasning.

Selain dua jalan itu, belasan titik kamera ETLE lain berada di Jalan Ratulangi, Haji Bau, Sultan Alauddin perbatasan Makassar dan Gowa, Barombong, Gunung Bulusaraung, RA Kartini-Jendral Sudirman.

Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin
"Pelanggar terbanyak ada di Urip Sumoharjo," imbuh Murdadi.

Bintara Tinggi Polri ini menyebutkan, para pelanggar yang terekam kamera akan dikirimi surat konfirmasi. "Bahwa kendaraan tersebut melakukan pelanggaran, dikirim melalui pos ke alamat yang tertera di STNK," katanya.

Baca juga:Cegah Pungli, Ditlantas Polda Metro Jaya Gunakan Teknologi Digital 4.0

Murdadi melanjutkan pihaknya terkadang menemukan kendaraan yang melanggar sudah dipindahtangankan atau dijual. "Itulah kita berikan surat konfirmasi, bahwa kendaraan itu masih miliknya atau bukan," jelasnya

"Kalau sudah terjual kita minta jelaskan di mana sekarang pemiliknya. Kalau yang pembelinya itu tidak konfirmasi, nanti pada saat pengurusan STNK, misalnya mau bayar pajak atau perpanjangan STNK akan terblokir," sambung Murdadi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4193 seconds (0.1#10.140)