Bongkar Sindikat Upal, 4 Orang Diamankan bersama Uang Rp11 Miliar
Minggu, 23 Mei 2021 - 23:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bangun Landmark Sumedang Bak Patung Liberty, Ridwan Kamil Ingin Warga Sejahtera
“Semuanya diamankan polisi berikut dengan mesin penghitung uang sebagai barang bukti,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 224 kuhp/ pasal 36 uu ri nomor 7 tahun 2011/ dan pasal 37 uu ri tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Semuanya diamankan polisi berikut dengan mesin penghitung uang sebagai barang bukti,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 224 kuhp/ pasal 36 uu ri nomor 7 tahun 2011/ dan pasal 37 uu ri tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.
(nic)
Lihat Juga :