Tarik Motor Akibat Kredit Macet, Pegawai Leasing di Tuban Dikeroyok dan Disekap
loading...
A
A
A
TUBAN - Warsono, warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuba, digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Tiban, usai melakukan penyekapan dan pengeroyokan terhadap seorang pegawai leasing.
Kejadian bermula saat korban berinisial MJ melakukan penarikan kendaraan, berupa motor milik pelaku. Penarikan kendaraan dilakukan, karena motor yang dijaminkan pelaku mengalami kredit macet .
Tak terima motornya diambil oleh pihak lembaga pemberi kredit, pelaku kemudian mencari korban di kantornya. Namun upaya pencarian itu gagal. Pelaku tidak bertemu dengan korban yang dicarinya.
Pelaku kemudian mencari korban di tempat yang biasa dikunjunginya. Setelah bertemu korban, Warsono langsung memasukkan korban ke dalam mobilnya. Korban kemudian disekap dan dikeroyok pelaku bersama rekannya.
Di hadapan petugas penyidik Polres Tuban, pelaku mengaku nekat menyekap dan mengeroyok korban lantaran terbawa emosi setelah sepeda motornya secara tiba-tiba diambil oleh pegawai lembaga pemberi kredit.
Kasatreskrim Polres Tiban, AKP Adhi Makayasa mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dan penyekapan .
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 e KUHP, tentang perampasan kemerdekaan dan kekerasan. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Saat ini pelaku kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
Kejadian bermula saat korban berinisial MJ melakukan penarikan kendaraan, berupa motor milik pelaku. Penarikan kendaraan dilakukan, karena motor yang dijaminkan pelaku mengalami kredit macet .
Tak terima motornya diambil oleh pihak lembaga pemberi kredit, pelaku kemudian mencari korban di kantornya. Namun upaya pencarian itu gagal. Pelaku tidak bertemu dengan korban yang dicarinya.
Pelaku kemudian mencari korban di tempat yang biasa dikunjunginya. Setelah bertemu korban, Warsono langsung memasukkan korban ke dalam mobilnya. Korban kemudian disekap dan dikeroyok pelaku bersama rekannya.
Di hadapan petugas penyidik Polres Tuban, pelaku mengaku nekat menyekap dan mengeroyok korban lantaran terbawa emosi setelah sepeda motornya secara tiba-tiba diambil oleh pegawai lembaga pemberi kredit.
Kasatreskrim Polres Tiban, AKP Adhi Makayasa mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dan penyekapan .
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 e KUHP, tentang perampasan kemerdekaan dan kekerasan. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Saat ini pelaku kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
(eyt)